DPRD Medan Sahkan Perda Pencegahan Perumahan Kumuh
KANALMEDAN – Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyetujui Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Senin (21/01/2019).
Ranperda ini disetujui dan disyahkan setelah dilakukan penandatanganan bersama antara Wali Kota Medan, Drs HT Dzulmi Eldin S MSi MH dengan Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung di Gedung DPRD Kota Medan.
Usai melakukan penandatanganan bersama, Wali Kota Medan mengatakan dengan meningkatnya jumlah penduduk serta semakin padat dan kumuhnya perumahan dan kawasan pemukiman berpotensi menjadikan kawasan pemukiman yang berfungsi sebagai lingkungan hunian menjadi semakin tidak layak huni.
Kondisi seperti ini berpotensi menurunkan kualitas hidup, menghambat perkembangan dan pertumbuhan masyarakat.
“Tentunya hal ini perlu kita antisipasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan guna menjamin hak masyarakat terhadap lingkungan hidup yang layak,” ujar Wali Kota.
Wali Kota menilai perlu adanya disusun peraturan yang dituangkan dalam peraturan daerah untuk mengatur kualitas perumahan dan permukiman kumuh.
“Dengan semakin meningkatnya kegiatan pembangunan tanpa ditunjang peraturan perundang-undangan yang memadai, dikhawatirkan tingkat laju pembangunan tanpa disertai pencegahan dan peningkatan kualitas kumuh akan semakin menambah beban terhadap pemenuhan lingkungan hidup yang layak,” ungkap Wali Kota.
Penandatangan bersama yang digelar melalui sidang DPRD ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, anggota DPRD kota Medan, pimpinan OPD dan Camat se-Kota Medan.(Jen/GS)