DPRD Medan Ingatkan Pemko Soal Kawasan Kumuh
KANALMEDAN – Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung menggelar rapat paripurna terhadap pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan, tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Senin (21/1/2019) kemarin di Gedung DPRD Kota Medan.
Dalam pendapat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan H. Rajudin Sagala mengatakan, Ranperda ini sangat memenuhi kriteria penilaian untuk mendapatkan anggaran dari Pemerintah Pusat.
Anggaran tahun 2019 Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat Dirjen Cipta Karya Direktorat Pengembangan Kawasan Pemukiman, sebagaimana yang terlapor dipembahasan pansus.
” PKS berharap dengan adanya bantuan anggaran dari Pemerintah pusat ini, maka Pemerintah kota Medan dapat membuat program-program penataan perumahan kumuh dan pemukiman kumuh,” katanya.
Tambah Rajudin, meskipun persoalan kawasan kumuh menjadi tanggungjawab Pemko Medan, karena hal tersebut berkenaan dengan kelangsungan hidup masyarakat dilokasi tersebut, juga masyarakat disekitarnya dan masyarakat kota Medan secara umum.
Beberapa waktu lalu, Kota Medan mendapat prestasi sebagai kota paling kotor di Indonesia kata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), meskipun penilaian tersebut berbasis pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir.
” Penilaian ini membuat masyarakat kota Medan malu,” kata Rajuddin dalam pandangan Fraksi.
Sebelumnya, fraksi PKS telah mengingkatkan pemerintah kota Medan tentang potensi kita Medan menjadi kota sampah karena daya angkut armada sampah di kota medan,hanya sebesar 80 persen.Artinya masih terdapat 20 persen sampah yang tidak terangkut setiap hari di seluruh wilayah kota Medan.
” Sehingga, sangat wajar jika setiap hari kita menyaksikan banyak sampah yang berserakan di jalan-jalan Kota Medan,” katanya.
Hal ini terjadi karena mindset Pemko Medan hanya angkut membuat pengelolaan. Sementara masyarakat Kota Medan juga memiliki mendset buang bukan pengelolaan. Maka dengan disahkannya Ranperda ini, maka Walikota Medan akan mengeluarkan peraturan teknis. Seperti halnya, program penataan agar masyarakat Kota Medan. Sebab, banyak warga luar yang tinggal di kawasan pemukiman kumuh, serta perbaikan jalan, drainase dan ketersediaan air bersih.
” Melakukan penyuluhan, tersedia bak sampsh setiap kawasan permukiman kumuh atau pemukimsn kumuh di kota medan,” jelasnya.
Tersedianya akses untuk pemadaman kebakaranan setiap kawasanan kumuh karena seringkali dampak kebakaran menjadi meluas akibat tidak adanya akses untuk mobil pemadaman kebakaranan, karena kawasanan kumuh seringkali menjadi sasaran peredaran narkoba serta penyakit masyakarat lainnya dan ini harus menjadi perhatian pemko medan dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.(Jen/RO)