DPRD dan Wakil Wakil Walikota Terima Perwakilan Formas Polonia
KANALMEDAN – Sebanyak 20 orang perwakilan dari warga Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia demo di DPRD Medan, Selasa (15/1/2019).
Mereka diterima pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, diantaranya, Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, SE.,SH.,MH, dari partai PDI Perjuangan, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Iswanda Nanda Ramli, SE. juga dihadiri Wakil Walikota Medan.
Para wakil masyarakat Kelurahan Sari Rejo itu datang dipimpin Pahala Napitupulu dan teman-temannya.
Pada pertemuan tersebut, Pahala Napitupulu, SE selaku perwakilan dari masyarakat Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) meminta kepada pimpinan DPRD Kota Medan agar mendesak Walikota Medan, Drs.HT.Dzulmi Eldin S.MSi segera merekomendasikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah Kota Medan agar dapat menerbitkan sertifikat tanah warga Sari Rejo yang selama ini sudah didiami lebih dari 20 Tahun dan sudah ada putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI).
“Kami atas nama warga Masyarakat Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia yang tertindas dan teraniaya, bercita-cita untuk mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) dari pejabat yang berwenang incasu kementerian Aggraria dan Tata Ruang c/q Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara c/q kantor Pertanahan Kota Medan.
Sampai saat ini sudah beberapa kali ganti presiden namun belum juga terealisasi dan membuahkan hasil walaupun tanah yang kami kuasai telah memperoleh status yang jelas dan syah secara hukum berdasarkan keputusan hukum yang telah Incrah,” terang Pahala diruang Banggar.
Dihadari Wakil Walikota Medan, Ir.Akhyar Nasution, Kadis Perhubungan Kota Medan, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota, Pahala Napitupulu mengatakan sampai kapanpun, sebelum sertifikat tanah Sari Rejo dapat dikeluarkan oleh BPN, maka warga Sari Rejo tidak akan menyerah dan akan maju pantang mundur.
“Pada dasarnya kami sangat peduli dengan apa yang saat ini dirasakan oleh saudara-saudara sekalian yang tinggal di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, jujur, secara pribadi kami juga mempunyai keluarga dan tanah di Sari Rejo, percayalah, kami tidak akan membela AURI, selaku wakil rakyat, tugas kami hanya melakukan legislasi dan rekomendasi untuk teknis adalah wewenang Pemerintah Kota Medan,” sebut Henry Jhon.
Maruli Tua Tarigan dari Partai Nasdem pada kesempatan itu mengusulkan agar dibentuk panitia Adhoc dan semua unsur dilibatkan agar bagaimana masalah sertifikat tanah Sari Rejo segera dapat dikeluarkan.
Wakil Walikota Medan yang juga hadir pada RDP dari perwakilan Forum Masyarakat Sari Rejo meminta maaf atas adanya kesalahan bawahannya khususnya pada pembuatan plank jalan khususnya di wilayah Lanud Soewondo Polonia Medan. (Rel/GS)