MASYARAKAT SUMUT DIIMBAU MANFAATKAN PEMUTIHAN BBN-KB DAN DENDA PKB

KANALMEDAN –Seluruh masyarakat Sumatera Utara (Sumut) diimbau untuk memanfaatkan program pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 28 November hingga 28 Desember 2018. Pasalnya, mulai Januari 2019, akan ada penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang pembayaran pajak atau registrasi ulang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun.

Demikian disampaikan Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu Ilyas Sitorus SE MPd lewat saluran telepon dari Yogyakarta, Senin (10/12). “Kita imbau kepada seluruh masyarakat Sumut untuk memanfaatkan sebaik-baiknya program pemutihan BBN-KB dan Denda STNK yang akan berakhir 28 Desember 2018,” ujar Ilyas Sitorus.

Ilyas mengatakan, program pemutihan yang sudah berlangsung sejak tanggal 28 November lalu itu, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 89 tahun 2018 tentang Pemberian Keringanan PKB dan BBN-KB.

Tujuannya, kata Ilyas, antara lain untuk mengajak masyarakat tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Untuk meringankan beban masyarakat yang mengalami keterlambatan membayar pajak kendaraanya. Untuk membantu masyarakat mengatasi krisis ekonomi.

“Juga untuk mengoptimalkan pemasukan pajak dari sektor tersebut dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Serta untuk mendata obyek kendaraan yang benar-benar masih beroperasi di wilayah Sumut. Sehingga diharapkan dapat diperoleh data jumlah kendaraan secara riil,” jelasnya.

Seluruh pemilik kendaraan dapat memanfaatkan program pemutihan ini, syaratnya, harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, surat identitas kendaraan, surat permohonan keringanan, serta surat/bukti lain (yang dibutuhkan). “Silahkan mendaftar ke kantor layanan SAMSAT se Sumut,” ujarnya.

Ilyas kembali berharap, agar program pemutihan yang akan berakhir 28 Desember 2018, dimanfaatkan oleh masyarakat. Karena, mulai Januari 2019, akan diberlakukan penghapusan data kendaraan, yang STNK-nya berakhir atau mati setelah dua tahun berakhirnya STNK.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan (Regident).

“Kendaraan yang sudah dihapus datanya dari SAMSAT, dianggap kendaraan ‘bodong’. Kalau dilakukan pendaftaran kembali setelah Januari 2019, akan dianggap pendaftaran kendaraan baru. Yang pajaknya dikenakan BBN1 10% dan pajaknya tetap 0,5 %. Karena itu, sekali lagi, manfaatkan program pemutihan ini,” jelasnya.  (Partono)

Print Friendly