5 Papan Reklame Bermasalah Ditumbangkan, 10 Ditumbangkan Sendiri
KANALMEDAN – Tim gabungan terpadu Pemko Medan kembali menumbangkan lima unit papan reklame bermasalah di sejumlah titik di Kota Medan. Penertiban yang dilakukan karena ke-lima papan reklame tersebut tidak memiliki izin.
Adapun titik lokasi 5 papan reklame bermasalah tersebut yakni 1 unit di Jalan Palang Merah Simpang Pemuda dengan ukuran 4 × 6 meter, 1 unit di Jalan Palang Merah persisnya di depan May Bank ukuran 4 × 8 meter, kemudian 1 unit ukuran 4 × 6 di Jalan Sutomo simpang MT. Haryono, 1 unit ukuran 4 × 6 meter di Jalan S. Parman Simpang Hasanuddin serta 1 unit di Jalan Iskandar Muda Depan Toko LG dengan ukuran 4 × 8 meter.
Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap, penertiban papan reklame bermasalah merupakan kelanjutan dari pembongkaran – pembongkaran yang sudah dilakukan sebelumnya.
“Kita pada komitmen semula. Selain penegakan Perda, penertiban yang terus gencar dilakukan ini dalam rangka mendukung Pemko Medan melakukan penataan kota guna menjaga nilai estetika. Jadi seluruh papan reklame bermasalah pasti kita tumbangkan,” tegas Rakhmat.
Penertiban yang berlangsung mulai sejak Selasa (27/11) pada pukul 22.00 WIB sampai Rabu (28/11) pukul 03.00 berjalan dengan lancar. Tanpa kendala yang berarti, tim gabungan didukung mobil crane dapat dengan mudah menumbangkan seluruh papan reklame bermasalah tersebut.
Di waktu yang sama, pengusaha advertising juga melalukan pembongkaran papan reklame milik mereka sendiri. Tercatat ada sepuluh unit papan reklame bermasalah yang dibongkar langsung pemiliknya.
Selain akibat dari gencarnya aksi pembongkaran yang dilakukan oleh tim gabungan, hal ini juga ditengarai pemilik tidak ingin jika materi papan reklamenya dibawa oleh petugas. Untuk itu mereka berinisiasi untuk melakukan pembongkaran sendiri.
Ke sepuluh unit papan reklame yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya berlokasi di Jalan MT Haryono depan KEB Hanna Bank ukuran 4 × 6 meter sebanyak 1 unit, kemudian 1 unit di Jalan Irian Barat depan Uniland ukuran 4 × 8 meter, lalu di Jalan MT Haryono sebelah Restoran ria sebanyak 1 unit ukuran 4 × 6 meter, 1 unit di Jalan Palang Merah simpang Perniagaan ukuran 4 × 6 meter dan 1 unit di Jalan MT Haryono simpang Jalan Garut ukuran 4 × 6 meter.
Selain itu di Jalan Palang Merah pas rel kereta api 1 unit ukuran 4 × 6 meter, 1 unit di Jalan MT. Haryono simpang Sutomo Medan Mall ukuran 4 × 8 meter, Jalan MT. Haryono ukuran 4 × 6 meter sebanyak 1 unit depan Toko Nagata, lalu 1 unit di Jalan Iskandar Muda simpang Gajah Mada ukuran 5 × 7 meter dan terakhir di Jalan Jamin Ginting arah Peringgan ukuran 5 × 10 meter sebanyak 1 unit. (partono)