Lagi, 7 Papan Reklame Bermasalah Dibongkar Paksa
KANALMEDAN – Tim Gabungan Pemko Medan tak kenal lelah sedikit pun dalam menertibkan papan reklame bermasalah. Setiap malam tim gabungan menumbangkan satu persatu papan reklame bermasalah dari sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Seperti yang dilakukan Kamis (22/11) malam, tim gabungan kembali membongkar sebanyak 7 unit papan reklame dengan ukuran bervariasi mulai 2 x 10 meter hingga 5 x 10 meter.
Ketujuh papan reklameyang dibongkar tersebut berlokasi di sepanjang Jalan S Parman mulai simpang Jalan Gajah Mada sampai Jalan Monginsidi. Umumnya ketujuh papan reklame bermasalah yang dibongkar itu tanpa izin. Selain melanggar peraturan, Pemko Medan juga dirugikan karena pengusaha advertising tidak membayar pajak (retribusi).
Di samping itu juga kehadiran ketujuh papan reklame tersebut juga ssangat mengganggu estetika kota. Meski pengusaha advertising telah disurati atas pelanggaran yang dilakukan dan diminta segera memotong sendiri papan reklamenya namun tidak diindahkan. Itu sebabnya tim gabungan turun melakukan pembongkaran paksa.
“Setelah melihat tidak ada itikad baik pengusaha advertising untuk membongkar sendiri papan reklamenya yang bermasalah tersebit, kita pun datang untuk melakukan pembongkaran paksa. Jadi pembongkaran papan reklame yang kita lakukan ini sebagai bentuk penegakan peraturan yang ada. Di samping itu kitajuga ingin mendukung Pemko Medan dalam melakukan penataan kota,” kata Sekretaris Satpol PP M Rakhmat Adi Suahputra Harahap.
Ditegaskan Rahmat, pembongkaran papan reklame akan terus dilakukan. Seluruh personel tim gabungan siap bekerja keras siang dan malam hari untuk membersihkan Kota Medan dari papan reklame bermasakah. “Dengan gencarnya kita melakukan penertiban, insia Allah kita dapat menghabisi seluruh papan reklame bermasalah,” ungkapnya.
Adapun tujuh papan reklame yang dibongkar tim gabungan hingga Jumat (23/11) sekitar pukul 04.30 WIB yakni Jalan S Parman, persisnya depan Chandra Kumala Schoolukuran 4 x 6 meter; Jalan S Parman depan PT Pertani (Persero) ukuran 5 x 10 meter; Jalan Kapten Patimura depan GB ukuran 4 x 8 meter; Jalan Patimura depan Badan Pelestarian Danau Toba ukuran 2 x 4 meter.
Kemudian di Jalan Monginsidi simpang Jalan Jamin Ginting ukuran 4 x 6 meter, Jalan Jamin Ginting simpang Jalan Patimura ukuran ukuran 4 x 6 meter serta Jalan Monginsidi simpang Jalan Jamin Ginting ukuran 2 x 10 meter. “Pembongkaran ketujuh papan reklame bermasalah berjalan ini berjalan dengan aman dan lancar,” jelas Rakhmat.
Tindakan tegas yang dilakukan tim gabungan membuat sejumlah pengusaha advertising tidak mau mengambil resiko lagi. Dari pada seluruh materi papan reklame yang dibongkar paksa diamankan tim gabungan, sejumlah pengusaha advertising pun turun untuk membongkar sendiri papan reklamenya. Tercatat aa 11 papan reklame bermasalah yang dibongkar langsung pemiliknya pada saat tim gabungan ‘menebang” tujuh papan reklame tersebut.
Adapun 11 unit papan reklame bermasalah yang dibongka pemiliknya berada di Jalan S Parman, persisnya sebelah kanan depan Hotel Fave ukuran 4×6 meter, Jalan S Parman pas depan power box, 4×8 meter Jalan S Parman pas kelokan kanan simp Jalan Hasanudin ukuran 4×6 meter , Jalan S Parman simpang Jalan Hayam Wuruk ukuran 6×12 meter, Jalan Patimura depan simpang Jalan Monginsidi ukuran 4×6 meter,
Lalu simpang Jalan Monginsidi ukuran 4×6 , Jalan Monginsidi persisnya trotoar tengah simpang, unkurn 5×10 meter, Jalan Patimura simipang Jalan Monginsidi ukuran 4 x 6 meter, Jalan Patimura depan simpang Jalan Moginsidi ukuran 4 x 6 meter, Jalan Patimura depan kantor PT. Dewi nugraha ukuran 4×8 meter serta Jalan Patimura ukuran 4 x 6 meter.
“Kita menyampaikan aprsiasi dan ucapan terima kasih kepada sejumlah pengusaha advertising yang telah membongkar sendiri papan Reklamenya. “Semoga langkah ini akan dikuti pengusaha advertising lainnya. Mari kita dukung Pemko Medan melakukan penataan kota dengan mendirikan papan reklame setelah memiliki izin dan mendirikannya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” pesannya. (partono)