Gubsu Intruksikan Relokasi Pemukiman Bantaran Sungai Batang Natal

KANALMEDAN-MADINA : Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengintruksikan pemukiman penduduk di bantaran sungai Batang Natal untuk direlokasi, Rabu, (14/11/2018).

Selain itu, Gubsu juga meminta pertambangan emas ilegal yang kian marak dihentikan.

Penegasan tersebut disampaikan Edy Rahmayadi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) ketika melakukan lawatan beberapa hari di Bumi Gordang Sembilan, tepatnya di Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina.

“Aktivitas-aktivitas ilegal ini harus dihentikan karena mengakibatkan abrasi dan merusak lingkungan yang berada di sepanjang sungai Batang Natal,” tegas Edy.

Diberi Peringatan Oleh Sang Maha Pencipta

Sementara itu, dalam laporannya kepada Gubsu, Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution, mengatakan bahwa luapan sungai Batang Natal pada hari Rabu 7 November 2018 lalu telah mengakibatkan sebanyak 53 rumah warga hanyut, dan 39 rumah lainnya rusak berat diterjang arus banjir.

“Beruntung musibah kemarin tidak sampai menelan korban jiwa, namun kendati demikian, sudah sepatutnya kita semua mengambil ikhtibar ataupun pengajaran, bahwa kita sedang diberi peringatan oleh Sang Maha Pencipta,” kata Dahlan.

Oleh karena itu, disampaikan kepada masyarakat sekitar bantaran, sesuai arahan Bapak Gubernur kepada Pemkab Madina.

“Pemukiman warga di bantaran sungai nantinya akan direlokasi ke tanah milik Pemprov Sumut yang ada di Kabupaten Madina,” tandas Dahlan.

Kehadiran pejabat utama Pemprov Sumatera Utara yang didampingi Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution ini disambut antusias masyarakat dan sejumlah organisasi kepemudaan setempat. Setibanya di lokasi, Edy meninjau langsung sejumlah lokasi bencana di daerah setempat.

Pada kesempatan tersebut, Gubsu dan rombongan sempat berdialog dengan warga setempat.(Awal HSB)

Print Friendly