Merusak Heritage, Usut dan Bongkar Bangunan Rumah Dinas Gubsu
KANALMEDAN – Lembaga Indepeden Sumatera Utara Sumut mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejatisu untuk mengusut dan membongkar bangunan rumah dinas Gubsu,yang beraroma suap untuk kepentingan mantan Gubsu T Erry Nurady.
“Kejatisu harus bersikap tegas untuk mengusut kasus ini, mengingat lokasi pekerjaan tersebut merupakan daerah cagar budaya,” kata Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik didampingi Direktur Investigasi LIPPSU, Drs Partono Budy, kepada pers di Medan, kemarin.
Menurut Sinik, bangunan yang dananya Rp 6,7 miliar, dan berasal dari APBD 2018 itu berdiri tanpa adanya kajian dan perencanaan. “Kita juga melihat bangunan tersebut tidak memilik IMB, jadi ada apa ini?” tukasnya.
Sinik juga menambahkan, bangunan tersebut juga tidak masuk dalam RPJP provinsi dan belum terukur. “Berarti bangunan itu hanya menghabiskan anggaran,” sebutnya.
Dari pengamatan LIPPSU, pihaknya melihat ada dugaan aroma KKN yakni berupa suap untuk kepentingan mantan Gubsu T Erry Nuradi, dengan anak buahnya bernama Faisal Hasrimi, yang kini menjabat Kepala Biro Umum Setdaprovsu.
Di bagian lain keterangannya, Sinik menjelaskan, pemenang lelang rumah pendopo yang berlokasi di Jalan Sudirman No 41 itu adalah PT Rizky Atma Mulya dengan nilai kontrak Rp6.527.010.000. “Namun jika ditelusuri dari awal, indikasi kolusi antara peserta lelang yang melibatkan panita lelang maupun Pengguna Anggaran (PA), terlihat jelas. Ada tiga penawar pada lelang tersebut. Ketiganya, PT Eratama Putra Perkasa (Rp 6.352.670.000), PT Rizky Atma Mulya (Rp6.527.010.000) dan PT Kalitra Bersinar Mandiri (Rp 6.026.146.000). Penawar terendah adalah PT Eratama Putra Perkasa dan PTKalitra Bersinar Mandiri,” katanya.
Sinik juga mengatakan kegiatan di Biro Umum dan Perlengkapan tersebut terkesan dipaksakan demi tujuan tertentu. Dari sisi bangunan bersejarah, rumah dinas Gubsu, di Jalan Sudirman itu merupakan heritage, yang wajib dilindungi dan dijaga keasriannya.
“Menambah bangunan lain di atas areal yang sudah tertata dan terpelihara dengan baik, berarti tidak menghargai nilai-nilai warisan bersejarah. Itu dari satu sisi,” ujar Sinik.
Dari sisi anggaran, mengindikasikan adanya unsur korupsi dengan modus menetapkan HPS yang terlalu tinggi, dan selanjutnya mengarah pemenang kepada rekanan tertentu.
“Jadi kita meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini, dan kepada Gubsu Edy Rachmayadi juga kita minta untuk mengevaluasi Kepala Biro Umu Setdaprovsu, Fasial Hasrimi terkait dengan paket pekerjaan yang berada di bawah bironya,” pungkas Sinik. (Partono)