Giliran 13 Papan Reklame Bermasalah di Medan Petisah Dibongkar

KANALMEDAN – Gencarnya tim gabungan yang dikoordinir Satpol PP dalam melakukan penertiban menyebabkan papan reklame bermasalah terus bertumbangan. Kali ini sebanyak 13 unit papan reklame bermasalah yang berada di sejumlah lokasi berbeda di wilayah kerja Kecamatan Medan Petisah diratakan dengan tanah.  Penertiban yang dilakukan mulai Rabu (24/10) malam sampai Kamis (25/10) jelang pagi dilakukan karena ketujuh papan reklame tersebut didirikan tanpa izin.

Ketujuh papan reklame bermasalah yang dirubuhkan itu  umumnya berukuran lebih kurang 3 x 4 meter berlokasi di Jalan Gajah Mada, Jalan Iskandar Muda dan Jalan S Parman.  Selain menurunkan 20 petugas Satpol PP, tim gabungan juga dibantu 7 orang dari jajaran Kecamatan Medan Petisah serta 2 personel Polsekta Medan Baru.

Pembongkaran dimulai sekitar pukul 23.00 WIB menunggu sepinya arus lalu lintas. Seperti biasa guna mendukung kelancaran pembongkaran, tim gabungan juga dibantu satu unit mobil crane milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan satu unit mobil tangga milik Dinas Pertamanan yang selama ini setia mendampingi pembongkaran papan reklame bermasalah.

Tim gabungan tampak berhati-hati ketika melakukan pembongkaran, sebab sebagian besar papan reklame berdiri berdekatan dengan kabel listrik dan telepon. Jika salah melakukan pembongkaran, tidak tertutup papan reklame bermasalah akan mengenai kabel listrik maupun telepon.

Setelah memastikan papan reklame yang akan dibongkar telah terikat dengan baik dengan ujung kait mobil crane, barulah tim gabungan melakukan pembongkaran dengan menggunakan mesin las. Itu sebabnya tim gabungan baru dapat merampungkan keseluruhan pembongkaran hingga pukul 05.30 WIB.

Selesai pembongkaran, Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, pembongkaran dilakukan karena ketujuh papan reklame tersebut terbukti tidak memiliki izin. “Sesuai dengan instruksi Bapak Wali Kota, seluruh papan reklame bermasalah baik yang tidak memiliki izin maupun berada di 13 zona larangan papan reklame harus dibongkar tanpa pandang bulu,” kata Rakhmat.

Mantan Camat Medan Petisah itu selanjutnya menambahkan, pihaknya telah menginventarisir seluruh papan reklame bermasalah di Kota Medan. Keseluruh papan reklame itu, tegasnya, akan dibongkar sehingga Kota Medan bersih dari papan reklame bermasalah. “Berhubung terbatasnya personel dan peralatan yang dimiliki, pembongkaran papan reklame bermasalah kita lakukan bertahap sampai habis!” tegasnya.

Sehari sebelumnya, Rabu (24/10), tim gabungan juga telah membongkar 6 unit papan reklame di Jalan Gajah Mada mulai persimpangan Jalan Iskandar Muda sampai Jalan S Parman. Pembongkaran  yang dimulai pukul 13.30 WIB sampai 18.00 WIB dilakukan karena keenam unit papan reklame  tersebut didirikan tanpa izin.

Meski dilakukan tengah hari hingga menjelang Maghrib namun pembongkaran berjalan dengan lancar. Tanpa kesulitan tim gabungan berhasil menumbangkan satu persatu papan reklame bermasalah.  Keseluruhan material papan reklame hasil pembongkaran t selanjutnya dibawa menuju Lapangan Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata untuk digabungkan dengan material papan reklame hasil pembongkaran yang telah dilakukan sebelumnya. (partono)

 

Print Friendly