Tim Gabungan Bongkar 2 Bangunan Liar Di Medan Barat
KANALMEDAN – Tim gabungan menertibkan bangunan liar di dua lokasi berbeda di Kecamatan Medan Barat, Jumat (12/10). Kedua bangunan liar itu berada di Jalan Putri Hijau, persisnya depan Hotel Emerald Garden dan Bundaran Majestik, persisnya depan tanah kosong. Selain tidak memiliki izin, bangunan liar didirikan di atas trotoar sehingga sangat mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan dan estetika kota.
Penertiban yang dikoordinir Satpol PP Kota Medan dilakukan dalam penegakan perda sekaligus mendukung upaya penataan kota yang tengah dilakukan Pemko Medan saat ini. Selain bangunan liar, Pemko Medan juga menertibkan papan reklame bermasalah, terminal dan parkir liar serta pedagang kaki lima yang menggelar lapak di seputaran pasar tradisionil.
Untuk menertibkan bangunan liar di kedua lokasi berbeda, tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP beserta OPD terkait dibantu dua unit alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan long arm dan scopel mini guna mendukung efektifitas serta kelancaran pembongkaran yang dilakukan.
Yang pertama ditertibkan bangunan liar di Bundaran Majestik. Meski dilakukan siang hari namun tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas, sebab tim gabungan dengan sigap melakukan pengaturan. Bersamaan itu long arm pun beraksi dengan cepat menghancurkan bangunan liar yang dibangun di atas trotoar tersebut.
Tak sampai satu jam, banguna nliar sudah hancur dan rata dengan trotoar. Setelah itu giliran scopel melakukan pembersihan. Seluruh material pembongkaran bangunan liar yang berserakan di atas permukaan jalan kemudian diangkut dan ditempatkan dalam truk untuk selanjutnya dibuang ke lokasi pembuangan.
Setelah itu dilanjutkan dengan penertiban bangunan liar di depan Hotel Emerald Garden. Tanpa kesulitan tim gabungan juga berhasil menghancurkan bangunan liar dengan menggunakan long arm. Kemudian diikuti dengan pembersihan material hasil pembongkaran bangunan liar dengan menggunakan scopel.
Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap, penertiban kedua bangunan liar dilakukan ini merupakan lanjutan dari penertiban bangunan liar yang telah dilakukan sebelumnya. “Tidak hanya penegakan perda, penertiban yang dilakukan dalam rangka mendukung Pemko Medan dalam melakukan penataan kota. Itu sebabnya bangunan lair lainnya akan kita tertibkan seluruhnya,” kata Rakhmat.
Untuk itu bagi bangunan liar yang sampai saat ini belum tersentuh penertiban, Rakhmat minta kepada pemiliknya agar melakukan pembongkaran sendiri. “Jika dibongkar sendiri, tentunya material bangunan bisa diambil pemiliknya. Sebaliknya kalau tim gabungan yang melakukan pembongkaran, seluruh material bangunan kita bersihkan,” jelasnya. (partono)