Karang Taruna Sidimpuan Imbau Kades Alokasikan Dana Kepemudaan
KANALMEDAN-SIDIMPUAN : Ketua Karang Taruna Kota Padangsidimpuan imbau kepala desa (Kades) untuk alokasikan dana untuk kepemudaan.
Sebab, sebagian besar pemerintahan desa (Pemdes) masih terkesan enggan membentuk dan atau memberdayakan Karang Taruna di desanya masing-masing.
Oleh sebab itu, Karang Taruna desa yang telah terbentuk, tidak bisa berbuat banyak dikarenakan faktor ketiadaan alokasi dana buat kegiatannya.
Hal ini dijelaskan Ketua Karang Taruna Kota Padangsidimpuan, Ammar Ghozali Lubis, Minggu (14/10/2018).
“Padahal dengan adanya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, yang didalamnya mengatur tentang dana desa diharapkan mampu meningkatkan dan mengaktifkan kembali kegiatan karang taruna di desa untuk menuju desa agar lebih maju, mandiri, kuat dan demokratis,” ujarnya.
Disebutkannya, seperti yang sudah termaktub dalam UU Desa pasal 13 disebutkan, bahwa salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa yang harus dibentuk pemerintah desa adalah Karang Taruna.
Karang Taruna termasuk Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda, tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Ammar mengatakan, penjelasan amanat UU No.6/2014 tentang Desa sebagaimana termaktub dalam Lembaran Negara RI No. 5495 dalam Bab XII Pasal 94 ayat 2,3 dan Peraturan Pemerintah RI No. 43/2014 pasal 150 ayat 1 disebutkan bahwa, Lembaga Kemasyarakatan Desa yaitu RT, RW, PKK, Karang Taruna dan LPM yang bertugas membantu Pemdes dan menjadi mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.
Karang Taruna sebagai Lembaga Kemasyarakatan
Sangat jelas dari pemaparan di atas, keberadaan Karang Taruna sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan sangat diperlukan dan penting keberadaannya di dalam Pemdes guna membantu mewujudkan desa mandiri dan mampu mengatur wilayahnya sendiri, karena Karang Taruna mempunyai peran dan fungsinya sendiri dalam keikutsertaan di kancah pembangunan desa.
“Berbagai fungsi Karang Taruna antara lain pengembangan kreatifitas remaja. Pencegahan kenakalan, penyalahgunaan narkoba, kemudian penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif,” sebutnya.
Mengingat pentingnya fungsi dan tugas Karang Taruna dalam suatu wilayah atau daerah, pemerintah harus lebih memperhatikan lagi keberadaan Karang Taruna.
“Sebab dengan adanya Karang Taruna mampu menggali potensi remaja/pemuda dan kontrol sosial,” imbuhnya.
Di samping pembangunan wilayah yang baik, diungkapkannya, indikator keberhasilan suatu daerah dalam mengelola desanya, kinerja Karang Taruna merupakan salah satu parameter yang tidak bisa dipisahkan lagi untuk menilai keberhasilan Pemerintah Desa.
“Peran pokok dari karang taruna yaitu secara bersama-sama dengan pemerintah untuk menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial, dan itu disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Permensos No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna,” ungkapnya.
Lahirnya UU Desa No 6 Tahun 2014, lanjut Ammar menerangkan, adalah mempertegas kembali peran dan fungsi Karang Taruna.
“Basis massa Karang Taruna adalah di desa yang tidak terpisahkan dengan kegiatan dan program pembangunan pemerintah desa,” terangnya.
Sudah semestinya, kata Ammar, Pemdes lebih memperhatikan dan mengakui keberadaan Karang Taruna terutama dalam pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan mereka.
“Karena mengingat pentingnya peran dan fungsi serta keterkaitannya yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembangunan desa,” tandas Ammar. (Awal HSB)