7 Unit Mobil Ditilang 3 Jukir Liar Diamankan

KANALMEDAN –  Dinas Perhubungan Kota Medan bersama Polsekta Medan Sunggal melakukan penertiban parkir liar yang melanggar peraturan daerah (Perda) di wilayah hukum Polsekta Medan Sunggal, Selasa (2/10) petang. Selain  melakukan tindakan tegas berupa penilangan terhadap kenderaan bermotor yang parkir sembarangan, juga  mengamankan tiga orang  juru parkir (jukir) liar beserta barang bukti berupa uang dan bet (kartu) pembantu jukir.

Penertiban parkir liar yang dilakukan ini merupakan instruksi Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi  sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan. Kehadiran parkir liar selama ini menjadi salah satu pemicu utama terjadinya kemacetan sehingga sangat mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat pengguna jalan.

Ada dua titik yang menjadi lokasi penertiban yaklni kawasan Terminal Terpadu Pinang Baris Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal dan Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, persisnya seputaran warung mie Aceh. Sebab, kedua kawasan itu selama ini sangat rentan terjadinya kemacetan karena kehadiran parkir liar.

Penertiban parkir liar dimulai sekitar pukul 17.00 WIB dipimpin langsung Kadishub Kota Medan Renward Parapat bersama Kapolsekta Medan Sunggal  Kompol H Yasir Ahmadi SH SIK MH. Ada 70 personil yang diturunkan dari unsur Dishub, Satpol PP, Polsekta Medan Sunggal serta Polrestabes Medan.

Usai menggelar apel, tim gabungan langsung bergerak menuju Terminal Pinang Baris. Tim gabungan  langsung menindak tegas 7 unit kenderaan bermotor yang parkir sembarangan. Selain menilang 4 STNK, tim gabungan melalui petugas Satlantas juga menilang 3 SIM. Di samping itu Dishub menggembosi ban mobil serta menyita tempat duduk becak bermotor yang parkir di atas trotoar.

Setelah itu sekitar pukul 17.30 WIB, tim gabungan selanjutnya bergerak menuju Jalan Setia Budi, tepatnya kawasan Titi Bobrok yang selama ini rawan kemacetan akibat banyak mobil pengunjung warung mie Aceh  yang parkir sembarangan di daerah milik jalan (damija).       Kondisi itu terjadi akibat jukir yang ada hanya mengejar keuntungan semata, tanpa mempedulikan parkir sembarangan yang mereka lakukan menyebabkan luas penampang jalan berkurang sehingga arus lalu lintas terganggu.

Untuk memberikan efek jera, tim gabungan tidak ada kompromi lagi karena penertiban telah berulangkali dilakukan di kawasan tersebut.  Sebanyak 3 orang jukir liar pun langsung  diamankan yakni Hermansyah (43), warga Jalan Setia Budi, Keluarahan Tanjung Rejo;  Syahdan (21) warga Jalan Ayahanda dan Juliadi (40) warga Jalan Beo Gg Rahim Kelurahan Sei Sikambing. Dari tangan ketiga jukir liar tersebut, tim gabungan menyita barang bukti berupa uang Rp.12.000 dan 2 buah bet pembantu jukir.

Kadishub Kota Medan Renward Parapat mengatakan, penertiban parkir liar dilakukan dalam rangka mendukung upaya Pemko Medan melakukan penataan kota yang kini tengah gencar dilakukan. Dikatakannya, kehadiran parkir liar selama ini selain  sangat mengganggu estetika kota, juga menjadi  salah satu biang kemacetan di Kota Medan.

Oleh karenanya tegas Renward, tim gabungan tidak ada kompromi lagi dalam melakukan penertiban. “Begitu kedapatan parkir sembarangan, langsung kita tindak tegas baik itu dengan tilang, penggembosan maupun penggembokan. Di samping itu juga akan kita amankan jukir liar yang bertugas guna memberikan efek jera.  Langkah ini kita lakukan guna memberikan efek jera!” tegas Renward. (partono)

 

Print Friendly