Pemko Medan Susun Jakstrada Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
KANALMEDAN – Pemko Medan kini tengah menyusun kebijakan strategis dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Langkah itu dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi persoalan sampah yang ada di Kota Medan. Salah satu strategi yang perlu dilakukan yakni mengubah pola pikir masyarakat agar memiliki kesadaran untuk menjaga kebersihan tempat tinggalnya masing-masing.
Demikian terungkap dalam pertemuan Penyusunan Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada ) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kota Medan di Ruang Rapat III Balai Kota Medan, Jumat (14/9). Sebagai pemateri Dr H Indra Utama SE MSi selaku Ketua IKA Program Studi PSDA dan Lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU) dan juga Tim Ahli Penyusunan Jakstrada Provinsi Sumut.
Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi yang membuka pertemuan itu mengatakan, Jakstrada merupakan bagian dari strategi umum Pemko Medan dalam penanganan masyarakat sehingga menjadi efektif, efisien dan memberikan manfaat. Oleh karenanya Wakil Wali Kota saagat mengapresiasi pertemuan yang digagas Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan tersebut.
Guna mewujudkan Jakstrada pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenih rumah tangga, jelas Wali Kota, tentunya harus didukung penuh masyarakat. “Peranan masyarakat sangat penting untuk mendukung suksesnya pengelolaan sampah. Apalagi kalau masyarakat melaksanakan ajaran agama Islam bahwasannya kebersihan adalah sebagian dari iman,” kata Wakil Wali Kota.
Di samping itu tambah Wakil Wali Kota lagi, perlu juga dilakukan perubahan mindset (pola pikir) masyarakat sehingga mau menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Kemudian sampah rumah tangga yang ada agar diberi wadah dan diletakkan di depan rumah, dipastikan petugas kebersihan akan mengangkutnya. “Jadi jangan biarkan sampah berserak maupun dibuang ke parit atau sungai,” kata Wakil Wali Kota.
Selanjutnya Wakil Wali Kota menerangkan, sistem pengelolaan sampah rumah tangga tengah dipersiapkan. Direncanakan, sistem pengelolaannya akan dilakukan dengan mengacu metode 3R yaitu Reduce, maksudnya mengurangi sampah dengan mengurangi pemakaian barang atau benda yang tidak terlalu dibutuhkan.
Kemudian Reuse yakni memakai dan memanfaatkan kembali barang-barang yang sudah tidak terpakai menjadi sesuatu yang baru. Serta Recycle yaitu mendaur ulang kembali barang lama menjadi barang baru. “Saya berharap pengelolaan sampah dengan sistem seperti ini akan lebih baik dan memberikan manfaat,” harapnya.
Pertemuan Penyusunan Kebijakan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga ini diisi dengan pemaparan dari Ketua tim Ahli IKA Program Studi PSDA dan Lingkungan USU dan anggota Tim Ahli Penyusunan Jakstrada Provsdu, Dr H Indra Utama SE MSi.
Di hadapan Kadis Kebersihan dan Pertamanan HM Husni SE MSi dan segenap pimpinan organisasi perangkat daerah dan camat se-Kota Medan yang menghadiri pertemuan itu, Indra Utama memaparkan materi tata cara dan penyusunan Jakstrada pengelolaan sampah rumah tanggan dan sampah sejenis sampah rumah tangga secara detail dan rinci. Indra mengingatkan, dasar penyusunan ini dapat mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.10/MenLhk/Setjen/PLB.0/4/2018.
Sementara itu Kadis Kebersihan dan Pertamanan HM Husni SE MSi didampingi Sekretaris Zul F Akhmadi menjelaskan, pengelolaan sampah di Kota Medan harus dilakukan secara sistemik. Oleh karenanya melalui Jakstrada Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kota Medan akan menghimpun potensi sampah yang ada di ibukota Provinsi Sumatera Utara.
“Setelah menghimpun potensi sampah, kita akan lakukan perencanaan dengan matang sehingga tata kelola dan objek generasilasasi tentang pengelolaan sampah bisa kita bangun dengan sistem yang ada,” jelas Husni.
Oleh karenanya lanjut Husni, Jakstrada Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tersebut harus sudah disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai panduan awal untuk melakukan pengelolaan sampah yang tersistem secara nasional maupun kota.
“Bicara sampah menyangkut tata kelola dan sistem yang ada. Di samping ada target secara nasional, kita juga harus membuat target untuk jangka pendek, menengah dan panjang. Apalagi Kota Medan telah me-launching Medan Zero Waste City 2020. Jadi ini merupakan bagian yang harus kita perkuat. Untuk itulah kita harapkan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat maupun pemangku kepentingan yang ada,” pungkasnya. (partono)