Mahasiswa Nias Kutuk Penganiaya Tini Lase

 Zaman K Mendrofa kepada Pers seputar peristiwa penganiayaan yang dialami Tini Lase,
Penasehat KMN Komisariat UPMI,  Zaman K Mendrofa.

KANALMEDAN – Kesatuan Mahasiswa Nias (KMN) Komisariat Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI), mengutuk keras penganiayaan terhadap Alumninya, Tini Lase.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan Penasehat KMN Komisariat UPMI, Zaman K Mendrofa kepada Pers  seputar peristiwa penganiayaan yang dialami Tini Lase, Alumni Fakultas Administrasi UPMI di warung Nasi tempatnya bekerja, Jalan Semarang Medan hingga harus dirawat di rumah sakit pada Selasa 11 September 2018 lalu.

“Kita mengutuk kearogansian Yohana (53) yang melemparkan gelas kepada alumni kita, Tini Lase sehinga dikhawatirkan bisa semakin memperburuk kondisi sosial dan menimbulkan kebencian antar etnis,” ujar Zaman, Sabtu, (15/9/2018).

Kata dia, apa yang dilakukan Yohana terhadap Tini merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji bahkan cenderung menyepelekan harkat dan martabat sesorang.

“Tindakan tidak terpuji yang dilakukan Yohana terhadap Tini ini cenderung menyepelekan harkat dan martabat orang lain. Maka dari itu, kita mengutuk keras tindakan tersebut,” jelas Alumni UPMI ini.

Oleh karena itu, Zaman menegaskan, pihaknya meminta keprofesionalan penegak hukum dalam kasus ini. “Saya minta Polisi benar-benar memberlakukan azas persamaan di hadapan hukum supaya masyarakat percaya kepada aparat penegak hukum,” tegas Zaman.

Kendati demikian, Zaman meminta seluruh elemen masyarakat Nias untuk menahan diri dan mempecayakan kasus ini kepada pihak berwenang. “Kita meminta semua pihak, terlebih elemen masyarakat Nias untuk menahan diri dan mempercayakan proses penanganan kasus ini kepada pihak berwenang,” pintanya.

Karena, kata Zaman, dirinya meyakini bahwa pihak Kepolisian, dalam hal ini Polsek Medan Kota yang menangani kasus tersebut cukup profesional.

“Polsek Medan Kota telah menangkap pelaku dan menahannya. Ini bukti dari keprofesionalan pihak Kepolisian dalam menanggani kasus ini,” tandasnya.

NASI BUNGKUS

Sebelumnya, penganiayaan itu bermula ketika pelaku datang ke warung nasi tempat korban bekerja dan memesan sejumlah nasi bungkus.

Hal tersebut sesuai dengan keterangan Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani SIK. Mantan Kapolsek Medan Barat ini menerangkan, saat itu, setelah memesan, wanita tersebut kemudian duduk di warung untuk menunggu pesanannya selesai.

Namun karena warung sedang ramai pembeli, korban pun cukup lama menyelesaikan pesanan nasi pelaku. Akan tetapi, karena merasa pesanannya tidak kunjung selesai, pelaku pun memutuskan untuk membatalkan pesanannya. Mendengar itu, korban langsung emosi, lantaran ia sudah hampir selesai membungkus seluruh nasi pesanan pelaku.

“Selanjutnya cekcok pun terjadi antara pembeli dan penjual ini. Namun tanpa diduga, pelaku lalu melempar kepala korban dengan gelas,” terang Kompol Revi.

Melihat kejadian itu, Revi menyebutkan, warga yang berada di lokasi langsung datang melerai. Sedangkan korban yang sudah roboh tidak sadarkan diri karena mengalami luka, langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

“Setelah dirawat, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Medan Kota. Sejauh ini kita masih menangani kasus tersebut. Sedangkan pelakunya sudah diamankan,” sebutnya.

Tidak sampai di situ, kata Revi, pelaku yang berhasil kita amankan langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Medan Kota. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun Penjara.( Zam)

Print Friendly