Pemko Medan Terus Gencar Tertibkan Papan Reklame Bermasalah

 

KANALMEDAN – Penertiban papan reklame bermasalah terus gencar dilakukan Satpol PP Kota Medan bersama  tim gabungan.  Jelang Rabu (5/9) dinihari, giliran 2 unit papan reklame berukuran besar di Jalan Imam Bonjol, persisnya depan Hotel Danau Toba yang ditumbangkan. Pembongkaran dilakukan karena lokasi berdiri kedua papan reklame tersebut masuk dalam zona larangan berdirinya papan reklame.

Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik papan reklame yang hadir dilokasi pembongkaran sempat menolak dilakukan pembongkaran. Namun penolakannya tidak digubris, Sekretaris Satpol PP Rahmat Adi Syahputra Harahap yang memimpin pembongkaran langsung memerintahkan anggotanya bersama tim gabungan untuk membongkar kedua papan reklame.

Guna mendukung kelancaran pembongkaran, dua unit mobil crane diturunkan beserta mesin las. Di samping itu kawasan pembongkaran pun ditutup sehingga tak satu pun kenderaan yang diperbolehkan melintas. Pembongkaran diawali dengan memotong  lebih dahulu bando reklame yang melintangi Jalan Imam Bonjol.

Namun sebelum pemotongan dilakukan, kanan dan kiri bando lebih dulu diikat  dengan pengait mobil crane. Langkah itu dilakukan untuk menahan bando agar tidak langsung terhempas ketika pemotongan berlangsung. Setelah itu barulah beberapa petugas memanjat konstruksi papan reklame tan materi iklan untuk memotong bando dengan menggunakan mesin las.

Proses pemotongan dilakukan hati-hati, sebab lokasi berdiri papan reklame berdekatan dengan kabel listrik dan telepon. Itu sebabnya proses pemotongan yang dilakukan mulai pukul 00.00 WIB namun bando baru berhasil diturunkan sekitar pukul 02.00 WIB.  Setelah itu dilanjutkan dengan ‘pencincangan’ sehingga menjadi beberapa bagian untuk mempermudah mengangkutnya.

Usai ‘pencincangan’ tim pun melanjutkan pemotongan   tiang utama papan reklame yang telah diubah bentuknya seperti batang pohon yang terbuat dari  semen.  Sebelum ditumbangkan, tim lebih dulu menghancurkan semen berbentuk batang pohon yang membungkus tiang. Kemudian dilanjutkan dengan pemotongan tiang dengan menggunakan mesin las.  Proses pembongkaran kedua papan reklame itu berakhir hingga menjelang subuh.

Usai pembongkaran, Rahmat menjelaskan, sebelumnya pemilik papan reklame telah disurati agar membongkar sendiri papan reklame miliknya karena lokasi berdirinya melanggar zona larangan dan Perda No.11/2011 tentang Reklame. “Lantaran tak junjung dibongkar, makanya malam ini kita lakukan pembongkaran,” kata Rahmat.

Kemudian mantan Camat Medan Petisah itu menegaskan lagi, pihaknya akan terus melajutkan pembongkaran papan reklame bermasalah baik itu tidak memiliki izin, izin sudah habis maupun berdiri di lokasi zona larangan. Oleh karenanya dia menghimbau kepada para pemilik papan reklame segera membongkar sendiri papan reklamenya yang bermasalah.

“Bagi pemilik papan reklame yang telah menerima surat dari kita untuk membongkar sendiri papan reklamenya, saya minta segera melaksanakannya. Jika itu tidak dilakukan, maka kitalah yang akan membongkarnya. Sebab, Pemko Medan tidak mentolerir lagi berdirinya papan reklame bermasalh di Kota Medan!” pungkasnya. (partono)

 

Print Friendly