Tim Binwasdal Ciduk 2 Refleksi & 1 Karaoke
KANALMEDAN – Pemko Medan menurunkan Tim Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (Binwasdal) untuk menertibkan tempat usaha hiburan dan rekreasi yang beroperasi di malam Hari Raya Idul Adha 1439 H, Selasa (22/8). Dari hasil penyisiran yang dilakukan mulai pukul 17.30 WIB hingga menjelang tengah malam, Tim Binwasdal menciduk 2 tempat refleksi dan 1 karaoke kelurga tengah beroperasi.
Atas pelanggaran yang dilakukan, Tim Binwasdal yang dipimpin Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriono diwakili Kasi Hiburan Bagindo Uno langsung mengambil tindakan tegas. Selain membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Tim Binwasdal juga langsung menutup tempat refleksi dan karaoke yang tidak mengindahkan Surat Edaran Wali Kota Medan No.503/4789 tanggal 9 Mei 2018 tentang Penutupan Sementara Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari Besar Keagamaan tersebut.
Apalagi sebelumnya Tim Binwasdal melalui Dinas Pariwisata telah memberikan Surat Edaran Wali Kota No.503/4785 kepada sleuruh pengusaha maupun penanggungjawab tempat usaha hiburan dan rekreasi. “Dalam surat edaran dengan jelas ditegaskan, seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi, termasuk panti pijat dan refleksi diharuskan tutup pada hari besar keagamaan seperti bulan puasa, Hari Raya Idul Adha dan Natal,” kata Uno.
Sebelum dilakukan penertiban, Tim Binwasdal yang terdiri dari unsur Kodim 0201/BS, Polrestabes Medan, Denpom I/5 Medan, Kejari Medan, Dinas Pariwisata serta OPD terkait melaksanakan apel di halaman depan Dinas Pariwisata Jalan HM Yamin Medan. Dalam apel singkat yang dipimpin Sekretaris Dinas Pariwisata Said Chaidir, Tim Binwasdal diharapkan menjalan tugas dengan baik dan melakukan penetiban tanpa panda bulu guna menegakan Surat Edaran Wali Kota No.503/4785.
Usai apel, tim melakukan penyisiran. Di Jalan Orion, tim mendapati Orion Refleksi sedang beroperasi. Sejumlah terapis didapati tengah merefleksi beberapa tamu laki-laki. Dengan tegas, Tim Binwasdal langsung menghentikan operasi. Selain membuat BAP kepada pemilik refleksi, Orion Refleksi pun ditutup sementara.
Setelah itu Tim Binwasdal melakukan penyisiran di Jalan Setia Budi, Jalan Ring Road Gagak Hitam, Jalan Patimura, Iskandar Muda dan Juanda. Tak satu pun tempat usaha hiburan dan rekreasi yang beroperasi. Namun ketika memasuki Komplek Pertokoan Multatuli, Tim Binwasdal menemukan Nano Nano Masagge dan Refleksi beroperasi.
Tak jauh dari tempat tersebut, Tim Binwasdal juga mendapati Karaoke Kleuarga K2 beroperasi. Tim Binwasdal pun bersikap tegas, meski pemilik usaha berdalih belum ada menerima surat edaran namun seluruh tamu yang sedang massage dan refleksi dibubarkan, termasuk pengunjung yang sedangkan berkaraoke ria.
Usai melakukan BAP, Tim Banwasdal kepada pemilik maupun penanggung jawab Nano Nano Massage & Refleksi serta Karaoke Keluarga K2 untuk menutup sementara usahanya. Di samping itu mereka juga diingatkan agar mematuhi Surat Edaran Wali kota agar tidak beroperasi pada hari besar keagamaan.
“Apabila ketiga tempat usaha yang telah di-BAP kedapatan lagi beroperasi, langsung kita tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu kita harapkan para pengusaha hiburan dan rekreasi yang ada di Kota Medan agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota tersebut,” kata Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriono.
Bagi pemilik dan penanggung jawab yang mematuhi Surat Edaran Wali Kota dengan tidak beroperasi pada malam Hari Raya Idul Adha, mantan Kabag Aset dan Perlengkapan Setdako Medan itu menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya. “Atas nama Pemko Medan, kami mengucapkan terima kasih dengan ditutupnya tempat usaha hiburan dan rekreasi pada malam Hari Raya Idul Adha 1439 H,” pungkasnya. (partono)