DPRD Medan Ajukan Pencabutan Izin Usaha Perikanan

KANALMEDAN – DPRD Kota Medan akan mengajukan pencabutan peraturan walikota no 1 tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Untuk pengajuan tersebut mereka sudah membentuk pansus yang akan berkonsultasi langsung kepada Menteri Dalam Negeri mengenai rencana pencabutan perwal tersebut.

“Kita akan lakukan tahapan dengan melakukan konsultasi kepada pihak Mendagri untuk segera mencabut Perwal No 1 Tahun 2014 ini, tapi sebelumnya kita lakukan konsultasi terlebih dahulu apa saja yang bisa dilakukan untuk Kota Medan.Dan aturan ini sendiri secara tidak langsung sudah diambil ahli pihak Pemprovsu,tapi bagaimana sistem pelelangan ikan disetiap TPA menjadi bagian pemasukan untuk Medan,” kata Wakil Ketua Pansus Paul Mei Anton, Rabu (18/10).

 

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution saat membacakan penyampaian nota jawaban wali kota menjelaskan mekanisme pelaksanaan pembahasan ranperda yang selalu berpedoman dengan ketentuan pasal 72 sampai dengan pasal 75 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

 

“Termasuk juga dengan Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan yang diajukan oleh Pemko Medan,” kata Akhyar.

 

Akhyar menyampaikan sesuai UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemko Medan hanya berwenang terhadap kapal perikanan berukuran lima GT ke bawah, yang dikategorikan nelayan kecil dimana kewajiban izin digantikan dengan bukti pencatatan kapal perikanan (BPKP) dan dalam penerbitannya tidak dikenakan biaya.

 

“Dapat kami jelaskan bahwa adapun jumlah kapal perikanan berukuran di bawah 10 GT yaitu; ukuran 5 GT kebawah 1.572 unit, ukuran 5-10 GT 265 unit (kewenangan provinsi) dengan jumlah keseluruhan 1.837 unit estimasi Dana Alokasi Khusus untuk kompensasi,” katanya. (Partono)

 

Print Friendly