Ombudsman : Pemerintah Perlu Merevisi Aturan Haji Bagi Wanita Hamil
KANALMEDAN-MEDAN : Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menilai Pemerintah perlu merevisi aturan ibadah haji bagi wanita hamil.
Sebab wanita hamil sejatinya tidak dapat melakukan penerbangan dalam waktu lama.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar mengatakan, saat memonitoring penyelenggaraan layanan haji di Asrama Haji, Jalan AH Nasution Medan, Rabu (1/8/2018), tim Ombudsman berbincang dengan tim dokter penerbangan (flight surgeon) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji.
Menurut Abyadi, bila mengacu pada disiplin ilmu kedokteran penerbangan, ternyata perempuan dalam kondisi hamil tidak boleh melakukan penerbangan berapapun usia kandungannya.
Karena ketika seseorang dalam pesawat, secara otomatis akan kekurangan oksigen.
“Menurut tim dokter penerbangan tadi, bila wanita hamil kekurangan oksigen, akan menyebabkan pelebaran jalur persalinan. Kalau ini terjadi, maka akan rentan akan terjadinya keguguran. Apalagi memang jarak tempuh penerbangan itu cukup lama. Penerbangan dari Bandara Kualanamu ke King Abdul Azis, Arab Saudi itu bisa sampai 8-9 jam,” kata Abyadi.
Oleh karena itu, ujar Abyadi, secara ilmu kedokteran penerbangan, tidak akan pernah merekomendasikan wanita hamil untuk melakukan penerbangan karena akan berpotensi mengakibatkan keguguran.
Bila sudah keguguran, secara otomatis akan memasuki masa nifas sehingga tidak bisa menjalankan ibadah.
Namun para dokter penerbangan yang bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan para jamaah haji akan sangat dilema.
Sebab dalam regulasi di Indonesia, yakni Keputusan Bersama Dua Menteri, Menteri Agama (Menag) dan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 458 tahun 2000 dan Nomor: 1652.A/MENKES-KESOS/SKB/XI/2000 tentang Calon Haji Wanita Hamil untuk Melaksanakan Ibadah Haji, masih membenarkan wanita hamil untuk melakukan penerbangan yang penerbangannya cukup lama.
Lebih rinci, aturan itu menyebutkan calon haji wanita hamil yang diizinkan untuk menunaikan ibadah haji harus memenuhi persyaratan pada saat berangkat dari embarkasi usia kehamilan mencapai sekurang-kurangnya 14 minggu dan sebanyak-banyaknya 26 minggu.
“Artinya, dari segi regulasi membenarkan. Sedang dari aspek disiplin ilmu, tidak dibenarkan. Inilah yang membuat dilema bagi para dokter penerbangan yang bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan para calon jamaah haji,” kata Abyadi Siregar.
Sehubungan dengan itu, Abyadi Siregar menilai perlu dilakukan revisi atas regulasi yang mengatur wanita hamil melakukan penerbangan dalam menunaikan ibadah haji.
“Kita berharap, dalam melakukan revisi regulasi tersebut dilibatkan0 para dokter penerbangan”.kata Abyadi.(Ilham)