Pemberian Dana Jasa Pelayanan Masyarakat Tertunda

Hasil gambar untuk dana jasa pelayanan masyarakatKANALMEDAN – Pemko Medan melalui  Bagian Sosial dan Pendidikan (Sospen) Setda Kota Medan  saat ini tengah melakukan verifikasi  data akhir bagi warga calon penerima dana jasa pelayan masyarakat Kota Medan. Sebab, masih banyak calon penerima dana yang terlambat melengkapi persyaratan administrasi. Keterlambatan itulah yang menyebabkan penyaluran dana belum dapat dilakukan sampai saat ini.

“Kita harapkan bagi warga calon penerima dana jasa pelayanan persyaratan  administrasi  yang belum melengkapi persyaratan administrasi diharapkan segera melengkapinya. Persyaratan administrasi ini  sangat diperlukan untuk proses selanjutnya,” kata Kabag Sospen Ahmad Raja Nasution di Balai Kota Medan, Selasa (3`1/7).

Dijelaskan Ahmad Raja, selama ini dana jasa pelayanan diberikan kepada warga pelayan masyarakat seperti pengurus rumah ibadah, bilal jenazah, penggali kubur, imam masjid, guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), guru Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ)/Taman Pendidikan Kanak Al Qur’an (TKQ), guru Maghrib Mengaji, guru Sekolah Minggu, Guru Sekolah Budha dan guru Sekolah Konghucu.

“Pemberian dana jasa pelayanan itu dilakukan enam bulan sekali dalam setahun. Biasanya pemberian pertama dilakukan setiap bulan Juli. Namun untuk tahun ini, pemberian belum dapat dilakukan sampai di penghujung bulan juli akibat masih banyak warga calon penerima dana jasa pelayanan itu yang belum melengkapi persyaratan administrasi,” ungkapnya.

Lebih jauh Ahmad Raja menjelaskan, keterlambatan penyerahan persyaratan administrasi itu menyebabkan dibutuhkannya waktu lagi untuk proses ke tahap selanjutnya yaitu penyerahan data rekening  kepada pihak Bank Sumut. Setelah itu dilanjutkan dengan validasi sebelum ditetapkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Medan

“Begitu seluruh persyaratan dipenuh dan selesai dilakukan validasi, pemberian dana jasa pelayanan langsung kita lakukan.  Pembayarannya seperti biasa dilakukan melalui rekening masing-masing. Untuk itulah kami berharap kepada warga calon penerima dana jasa pelayanan masyarakat yang telah melengkapi berkas kami harapkan dapat bersabar,” harapnya.

Di samping  adanya keterlambatan penyerahan  persyaratan administrasi, jelas Ahmad Raja, juga tidak terlepas  dari  adanya perubahan tugas dan fungsi  sekaitan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No.18/2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Wali kota Medan No 18/2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Medan.

Dengan terbitnya kedua peraturan tersebut bilang Ahmad Raja, Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat berubah menjadi Bagian Sosial dan Pendidikan Setdakot Medan. Selanjutnya sehubungan dengan perubah tugas dan fungsi, terangnya, diikuti dengan perubahan anggaran untuk tahun anggaran 2017.

“Sekaitan dengan perubahan anggaran untuk tahun 2017 itu, maka anggaran pemberian dana jasa pelayanan kepada masyarakat Kota Medan yang semula berada di Bagian Agama dan pendidikan Setda Kota Medan dialihkan ke Bagian Sosial dan Pendidikan Kota Medan.` Dengan perubahan yang terjadi tersebut, tentunya kita juga harus mempelajarinya terlebih dahulu,” pungkasnya. (partono)

 

 

Print Friendly