Operasi GKN, Polsek Medan Baru Amankan 2 IRT

KANALMEDAN-MEDAN : Polsek Medan Baru mengamankan dua Ibu Rumah Tangga (IRT) pada Operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di dua lokasi.

Lokasi yang dimaksud masing-masing Jalan Taruma dan Jalan M Idris Kecamatan Medan Petisah.

Pada GKN tersebut petugas gabungan dari Polsek Medan Baru dan Sat Sabhara Polrestabes Medan menyita barang bukti sabu, bong, plastik klip sabu, belasan mancis dan telepon seluler.

Turut juga diamankan lima orang dari lokasi tersebut.

Informasi dihimpun kanalmedan.com di lokasi penggerebekan, lima orang yang diamankan tersebut ialah Abdul Rasyid (22) penduduk Jalan Payageli Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Junada Syahputra (36) warga Jalan Pasundan Gang Ayah Ali Nomor 13-B Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, Custo (31) warga Jalan Panci Nomor 17 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, dan Pratiwi Ika Sari (27) serta Anjelai (60).

Dua nama terakhir merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) yang merupakan warga Jalan M Idris Medan.

“Satu tersangka bernama Abdul Rasyid diamankan dari Jalan Taruma Medan. Sedangkan sisanya diciduk dari Jalan M Idris,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kasat Sabhara Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar, Jumat, (27/7/2018).

Dijelaskan Tobing, GKN tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan tentang maraknya kembali peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, tim Penaganan Gangguan Khsusu (Pegasus) Polsek Medan Baru bersama Sat-Sabhara Polrestabes Medan melakukan penggerebekan,” jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Saat penggerebekan, sebut Tobing, petugas gabungan melakukan penggeledahan di beberapa rumah yang disinyalir tempat peredaran narkotika.

“GKN pertama kali dilakukan di Jalan Taruma Belakang  dan dilanjutkan ke Jalan M Idris, Kecamatan Medan Petisah,” sebut Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.

Usai diamankan, kata Tobing, para pelaku berukut barang bukti langsung digelandang ke markas untuk diproses. (siahaan)

Print Friendly