PTPN III Tak Ada Paksa Karyawan Gunakan Hak Pilih
KANALMEDAN – PTPN III (Persero) menegaskan, jajaran direksi tidak pernah mengarahkan atau memaksa karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilangsungkan secara serentak pada Kamis (27/6).
Hal ini disampaikan Kasubbag Humas PTPN III Herfrik Riyanto (foto) kepada wartawan, sekaligus menanggapi berita yang menyebut sejumlah ustad memberikan ceramah untuk memilih pasangan bakal calon Gubsu No urut 2 Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus (DJOSS) berkedok halal bi halal di seluruh kebun milik PTPN III di Sumatera Utara.
Dijelaskannya, halal bi halal yang dilakukan perusahaan rutin setiap tahun dilakukan untuk mengikat tali silaturahmi dan memotivasi seluruh karyawan untuk meningkatan kinerja, mengingat tahun ini tantangannya lebih berat dibanding tahun sebelumnya. “Tujuannya agar target tahun 2018 dapat tercapai,” urai Herfrik.
Selanjutnya, sambung Herfrik, silaturahmi tahun 2018 juga menjadi media untuk menyampaikan terimakasih kepada segenap karyawan yang jumlahnya mencapai 21 ribu di seluruh kebun PTPN III, atas pencapaian yang telah diraih tahun 2017, sehingga perusahaan meraih laba sekitar Rp 1,71 triliun.
“Jadi tujuan yang ingin dilakukan murni untuk kesejahteraan karyawan, tidak misi yang lain,” ungkapnya.
Menyebut soal adanya ustad yang memberi ceramah memenangkan salahsatu pasangan bakal calon Gubsu yang berkedok halal bi halal di 33 kebun PTPN III di Sumut, Kasubbag Humas, Herfrik menegaskan, kalau ada misi tertentu, apalagi memenangkan satu pasangan bakal calon, Panwaslu atau Bawaslu harus bertindak.
Herfrik kembali menegaskan, pihaknya tidak ada memaksa atau mengarahkan karyawannya untuk memilih paslon nomor urut 1 atau 2. “Dalam surat edaran yang kami keluarkan bulan Maret 2018, kami sudah mengimbau agar seluruh karyawan menggunakan hal pilihnya, dan jangan golput (tidak memilih). Saya yakin, seluruh karyawan sudah pintar,” sebut Herfrik.
Sebelumnya, Koordinator Pokja Humas PTPN III Sumut, Idrus Djunaidi, mengatakan, sebagai badan usaha milik negara, PTPN III harus bebas dari intervensi politik. “Silakan halal bi halal dengan penceramah manapun. Asal jangan di perkebunan milik negara. Itu dilarang. Kita tak akan diam kalau DJOSS berkampanye di sana, karena dilarang berkampanye di tempat-tempat milik pemerintah,” kata Idrus melalui keterangan tertulis, Jumat (22/6). Idrus meminta agar Direksi PTPN III jeli dan kritis terhadap perkembangan belakangan ini.
“Belakangan ini, yang kalah sudah mulai panik dan main hantam kromo. Kita harus jeli mana yang rasional mana yang anggar jago pake kekuasaan,” imbuh Idrus. Idrus menambahkan keyakinannya bahwa ini ajang politik, dikarenakan tidak pernah PTPN III menggelar roadshow halal bil halal seperti ini. “Saya tahu itu, karena banyak saudara di sana. Selama ini, halal bil halal paling hanya di kantor direksi (kandir),” katanya.
Adanya ceramah oleh para ustad di kebun PTPN III diketahui dalam daftar nama penceramah yang akan mengisi halal bil halal itu terdapat nama-nama yang dikenal sebagai bagian tim kampanye DJOSS bernama Muslimin Berjuang.
Dalam selebaran yang beredar di media sosial, Rabu (20/6) terdapat 33 kebun atau pabrik kelapa sawit milik PTPN III yang menjadi sasaran pelaksanaan halal bil halal yang berlangsung sejak 20 Juni hingga 23 Juni 2018. Mulai dari Labuhanbatu Selatan, Tapsel, Labura, Labuhan Batu, Tebing Tinggi, Serdangbedagai, Asahan, Deliserdang dab Simalungun. Adapun kebun-kebun yang didatangi antara lain, Kebun Pulau Mandi, Kebun Aek Torop, Kebun Sisumut, Kebun Sei Daun, Kebun Hambalutu hingga Kebun Hapesong. Sementara nama penceramah yang mengisi halal bil halal itu memang dikenal sebagai penceramah yang berhubungan erat dengan DJOSS dan beberapa diketahui baru saja diberangkatkan umrah oleh DJOSS pada bulan puasa lalu. Mereka itu antara lain yakni H HM Thamrin Munthe, H Sangkot Saragih, Miftahul Khair, Samin Pane, Hermanto, Ilyas Halim, Sampurna Silalahi, dan Rudi Suntari.
Idrus mengatakan, Bawaslu harus menunjukkan netralitasnya dengan mengambil tindakan atas indikasi pelanggaran pemilu dalam kaitan PTPN3 ini. Diakuinya, siapa pun tidak berhak melarang seseorang menjadi penceramah. “Silakan tapi jangan di tempat-tempat yang dilarang untuk berkampanye. Daftar penceramah ini erat kaitannya dengan Paslon DJOSS,” pungkas Idrus. (partono)