Terkait Djarot, Mendagri Lukai Perasaan Warga Sumut
KANALMEDAN-MEDAN : Pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo soal pengurusan e-KTP Djarot melukai perasan warga Sumatera Utara (Sumut).
Sebab, banyak masyarakat di kota Medan ini yang sudah mengurus selama berbulan-bulan belum juga bisa memperoleh e-KTP itu.
Sementara, e-KTP milik mantan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat ini sangat cepat prosesnya.
“Apakah pengurusan kepindahan pak Djarot dan keluarga diurus langsung ? Lalu bagaimana langkah pasti yang harus dilakukan oleh masyarakat untuk memperoleh dokumen kependudukan berupa KTP serta mekanisme perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lainnya. Sedangkan peraturan Dukcapil mengisyaratkan empat hari masa penyelesaian data untuk mengurus dokumen perpindahan tersebut,” kata salah seorang warga yang juga tengah mengurus perpindahan isterinya dari Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut ke Kecamatan yang sama dengan Djarot yaitu Medan Polonia kepada kanalmedan.com, Selasa, (12/6/2018).
Lanjut dijelaskannya, sesuai pengalaman pribadinya yang sudah hampir sebulan mengurus perpindahan istrinya dari Kabupaten Deliserdang, pengurusan dokumen kependudukan berupa e-KTP dan perpindahan penduduk tersebut harus diurus sendiri.
“Kalupun diwakilkan oleh keluarga, harus disertai surat kuasa bermaterai,” jelasnya.
Tentang pernyataan Mendagri, disebutkannya, soal pembaharuan aturan, apakah sudah ada sosialisasi terkait aturan tersebut kepada masyarakat.
“Sudah adakah sosialisasi kepada masyarakat terkait pembaharuan aturan yang disebutkan Mendagri itu. Sedangkan setiap harinya, tidak sedikit masyarakat kota Medan antri dan menunggu lama dalam pengurusan dokumen kependudukan,” sebutnya.
Oleh sebab itu, diungkapkannya, pernyataan Mendagri soal e-KTP Djarot serta perpindahannya dari DKI Jakarta sangat melukai perasaannya dan warga masyarakat kota Medan khususnya yang tengah mengurus dokumen kependudukan tersebut.
“Saya sudah mengurus dokumen perpindahan istri saya selama berhari-hari dan mengorbankan waktu kerja serta mengeluarkan biaya untuk transport dan lainnya. Namun pengurusan dokumen perpindahan istri saya dari Kabupaten Deliserdang ke kecamatan Medan Polonia, kota Medan belum jelas juntrungannya. Tapi Djarot begitu mudah. Padahal istri saya cuma pindah dari Deliserdang ke kota Medan. Sedangkan Djarot dari DKI Jakarta,” ungkapnya kesal.
Sebelumnya, anggota DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz mengkritik sikap Tjahjo itu.
Dia menilai ucapan Mendagri terkait terbitnya e-KTP Djarot sudah melukai perasaan ribuan masyarakat yang masih terkendala memperoleh e-KTP di kota Medan.
“Banyak masyarakat di Medan ini yang sudah mengurus berbulan-bulan lamanya belum juga bisa dapat e-KTP itu. Sementara, ini sangat cepat,” kata Muhri, Minggu (10/6/2018) kemarin. (Siahaan)