Gubsu Buka Sosialisasi Strategi Pencapaian Kapabilitas APIP
KANALMEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Dr Ir H Tengku Erry Nuradi MSi membuka acara sosialisasi strategi pencapaian kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) level III se-Sumatera Utara tahun 2018 di aula Raja Inal Siregar, kantor Gubsu, Jumat (13/4).
Hadir sebagai narasumber Kasatgas Korsupgah KPK RI Wilayah Sumut Juliawan Superani dan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Drs Gatot Darmasto MBA. Sementara peserta sosialisasi terdiri dari sekretaris daerah dan inspektur seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Gubsu Erry Nuradi dalam sambutannya mengatakan sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah sesuai dengan peraturan pemerintah No 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai. “Untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang undangan,” ujar Gubsu didampingi inspektur Provsu Dr H OK Hendry MSi.
Dikatakannya, dengan hadirnya peraturan pemerintah ini mewajibkan menteri/pimpinan lembaga, gubernur dan bupati/walikota untuk melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan pemerintahannya.
“Peran inspektorat daerah diharapkan dapat menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan secara tertib, efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik bersih dan bebas dari penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan serta praktik praktik korupsi kolusi dan nepotisme. Karena itu perlu dilakukan peningkatan kapabilitas APIP untuk menjamin terlaksananya pengendalian intern yang efektif,” ujarnya.
Disampaikannya, dengan perubahan paradigma pengawasan bahwa inspektorat daerah selaku APIP tidak lagi mencari cari kesalahan. Tetapi berperan sebagai konsultan, fasilitator dan early warning system (sistem peringatan dini). Sehingga penyimpangan dan kesalahan dapat segera terdeteksi dan dihindari. Apabila terdapat permasalahan, inspektorat daerah dapat mengklarifikasi terlebih dahulu melalui audit, reviw maupun evaluasi. Sehingga dapat diketahui apakah permasalahan tersebut dalam ranah administrasi ataupun pidana.
”Sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo dan target yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 kapabilitas APIP di tahun 2019 wajib berada di level III atau 85% APIP sudah berada di level III. Oleh karena itu sosialisasi ini menjadi momentum dan komitmen bersama dalam rangka peningkatan level maturitas SPIP dan kapabilitas APIP pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Sumatera Utara,“ ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPKP Sumut Sihar Panjaitan mengharapkan komitmen Gubsu agar kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) level III se-Sumatera Utara tahun 2018 dapat tercapai. “Saat ini sudah ada 22 Pemda yang menyerahkan laporan keuangan. 12 daerah tingkat dua yang tersisa masih ditunggu sampai 1 Mei 2018 sebelum di serahkan ke BPK,” ungkapnya (partono).