Raup 15,6 Miliar, Komplotan ‘Ninja’ Sawit Digulung Polisi

KANALMEDAN – MEDAN : Setelah sukses meraup 15,6 miliar karena telah beraksi selama 10 tahun menjarah Tanda Buah Segar (TBS) milik PTPN IV Kebun Bah Jambi Kabupaten  Simalungun, komplotan ‘Ninja’ Sawit akhirnya digulung Subdit IV Tipiter Ditkrimsus bersama personil Dit Intelkam Polda Sumut  dari tiga lokasi terpisah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sedikitnya delapan anggota komplotan termasuk penadah barang hasil kejahatan.

Informasi dihimpun di Mapolda Sumut, Senin, (5/3/2018) menyebutkan, delapan anggota sinidkat yang dimaksud terdiri dari dua orang wanita itu masing-masing Ismayanti alias IIS (32), Nellyawati (36), Ismanan alias IIN (35), dan Ses Supriadi als CES (38), keempatnya merupakan warga Dusun IV Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Nama terakhir merupakan penampung buah kelapa sawit.

Sedangkan tiga di antaranya merupakan pemanen sawit dan mereka diamankan dari lokasi pertama yaitu  gudang UD. Rizky berlokasi di seputar tempat tinggal pelaku dan barang bukti yang disita dari lokasi ini berupa 1 unit sepeda motor, kapak besi, 7 tandan buah kelapa sawit,  truck Mitsubishi plat BK 8636 TN yang bermuatan kelapa sawit, 1 buah STNK, 3 buah Ttonjok besi, 2 buah kayu pikul timbangan, TBS 63 janjang dengan rincian 62 janjang jenis Tanera dan 1 janjang jenis Dura.

Setelah berhasil menangkap empat pelaku, petugas yang melakukan pengembangan memperoleh informasi tentang komplotan tersebut di gudang UD. Pengusaha Muda, Dusun II Desa Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Dari lokasi kedua ini, petugas berhasil mengamankan Amri, SH alias ARI (36) yang merupakan Mandor UD. Pengusaha Muda, Huta IV Baja Dolok Desa Baja Dolok Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten  Simalungun, Risdianto alias IAN (29) dan Ucok Efendi alias Madu (34) dua nama terakhir merupakan  pemanen sawit, warga Dusun  I Sinarejo Desa Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten  Simalungun dan menyita barang bukti milik UD. Pengusaha Muda berupa Truk Tronton Hino plat B 9462 TYT bermuatan buah kelapa sawit, 1 unit mobil truk teronton Mitsubishi plat BL 8665 AK UD, Dump Truck Mitsubishi plat BK 9847 TD muatan buah kelapa sawit, Toyota Kijang Kapsul plat BK 1032 TS, catatan timbangan harian TBS kelapa sawit, 1 bundel bon faktur berisi catatan pembelian TBS, buku berisi penjualan TBS ke Pabrik, 3 buah stempel, 1 buah kalkulator, 1 buah timbangan dan uang pembelian TBS sebanyak Rp 61.117.000, 2 buah tonjok besi, 1 buah kapak, TBS di penampungan buah kelapa sawit UD. Pengusaha Muda ditemukan 1738 janjang jenis Tenera milik PTPN IV Kebun Balimbingan.

Setelah serangkaian pengungkapan itu, polisi yang menginterogasi para pelaku kembali melakukan penggerebekan di lokasi ke tiga di gudang CV. BD. Mandiri, Desa Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

Satu pelaku bernama  Nasib alias Mabes (54), warga Dusun  I Sinarejo Desa Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten  Simalungun yang merupakan seorang di gudang tersebut diamankan petugas.

“Terungkapnya kasus  ini setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya sinidkat pencurian TBS dari lokasi tersebut,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi pejabat utama Polda Sumut, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Robin Simatupang,SH.

Lanjut dijelaskan Waterpauw, menindaklnajuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan delapan pelaku dari tiga lokasi.
“Ada delapan yang kita amankan. Masing-masing dari mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatannya,” jelas orang nomor satu di Mapolda Sumut ini.

Selain itu, mantan Kapolda Papua ini menambahkan, akibat pencurian ini, PTPN IV mengalami kerugian sebesar 15, 6 miliar lebih.

“Pencurian ini sudah berlangsung selama 10 tahun dan mengakibatkan kerugian mencapai belasan miliar rupiah,” tambah alumnus Akpol tahun 1987 ini.

Pasal yang Dilanggar

Selanjutnya, kata Paulus, usai diamankan, para pelaku berikut barang bukti uang senilai Rp.61.117.000,7 dam truck berisikan TBS, sejumlah perlengkapan seperti alat dodos, satu unit sepeda motor yang telah dipasang keranjang besi di sisi kanan dan kiri serta buah sawit yang sudah dipanen langsung digelandang ke Mapolda Sumut untuk diproses.

“Para pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolda Sumut karena terbukti melanggar ketentuan yang ditaur dalam Pasal 78 Jo pasal 111 dan pasal 55 huruf (d) Jo pasal 107 UU Perkebunan No. 39 tahun 2014 Perkebunan Jo pasal 362 Jo Pasal 64 Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana Subs Pasal 36 ayat (1) Jo pasal 109 UU RI No. 32 tahun 2009, tanggal 3 Oktober 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo pasal 2 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 tahun 2012, tanggal 23 Pebruari 2012 tentang Izin Lingkungan Jo lampiran Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor : 05 tahun 2012 tanggal 20 April 2012, tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki analisa dampak lingkungan hidup dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Adek)

Print Friendly