Merampok Pengemudi Ojek Pasangan Mesum Ditangkap Polisi
MEDAN – Polsek Sunggal mengamankan pasangan mesum dari hotel Milala, Jalan Medan – Binjai KM 13 saat memadu kasih.
Pasangan kekasih yang berstatus duda dan janda ini ditangkap bersama satu rekannya karena merampok pengemudi Ojek, Sheanvier (21) warga Dusun X Pasar Kecil Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada hari Sabtu 24 Pebruari 2018 silam.
Karena melawan saat dibawa pengembangan untuk mencari barang bukti, satu tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas.
Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Senin, (5/3/2018) menyebutkan, para pelaku yang dimaksud ialah Bambang Sewindu (35) penduduk Jalan Jati Pasar 4 Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Dina Wardani (21) warga Jalan Rumbia Gang Keluarga Binjai dan Jurman, (37) warga Jalan Medan-Binjai KM 19 Kecamatan Binjai Timur.
Nama teratas terpaksa dilumpuhkan petugas karena melakukan perlawanan saat berupaya kabur ketika dibawa pengembangan kasus.
Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE mengatakan terungkapnya kasus ini setelah petugas yang menerima laporan korban menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
“Peristiwa perampokan terjadi ketika korban diminta Dina mengantarkannya ke Hotel Surya Indah di Jalan Binjai pada Sabtu malam tersebut,” kata Kompol Wira di Mapolsek Sunggal.
Lanjut Wira menjelaskan, di tengah perjalanan, pelaku meminta korban untuk mengantarkannya ke kawasan Sei Mencirim.
Korban yang tidak merasa curiga langsung memutar arah sepeda motornya menuju mencirim.
“Namun di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Telaga Sari, Desa Telaga Sari Sunggal, Windu dan Jurman sedang berdiri di pinggir jalan langsung memanggil Dina dan Dina yang berada di boncengan sepeda motor meinta korban untuk menghentikan laju kendaraannya,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Diungkapkan Wira, karena telah merencanakan perampokan itu, Windu langsung menuding korban sebagai pacar Dina. Karena Dina bukan pacarnya, korban tidak mengakuinya dan hal itu membuat Windu berang dan menampar pipi korban sebanyak tiga kali seraya meminta korban untuk menyerahkan kunci sepeda motornya.
“korban sempat mempertahankan sepeda motornya. Namun karena saat itu Jurman yang tengah menghunus parang mengancam membuat korban ketakutan dan melarikan diri meninggalkan sepeda motornya untuk dibawa para pelaku,” ungkap alumnus Akpol tahun 2005 ini.
Tidak terima kehilangan barang miliknya, korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Sunggal.
“Nah, petugas yang melakukan penyelidikan mendapat informasi bahwa pelaku tengah berada di Hotel Milala pada hari Sabtu 3 Maret 2018 kemarin dan mengamankan sepasang kekasih tersebut,” imbuhnya.
Hasil interogasi, kata Wira, diperoleh informasi bahwa satu tersangka lagi yang terlibat dalam perampokan tersebut tengah berada di kota Binjai.
“Tidak ingin buruan kita kabur, petugas langsung menuju Binjai dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Tetapi saat akan dibawa mencari barang bukti, Windu melakukan perlawanan dan terpaksa ditembak pada bagian kakinya,” tandas Wira.
Usai diamankan, orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menyebutkan pelaku berikut barang bukti hinda Supra X 125 plat BK 3595 ACT alngusng digelandang ke Mapolsek Sunggal.
“Imbas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e Jo 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini. (Adek)