Pramusaji Ditangkap Polsek Sunggal di Kebun Tebu

KANALMEDAN – MEDAN : Seorang pramusaji bernama Masriandi alias Andi (21) penduduk Komplek PGSS Nomor 47 Jalan Medan-Binjai KM 12 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sunggal di kawasan kebun tebu di Desa Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupeaten Deliserdang karena mengantongi narkotika jenis sabu.

Dari saku celananya, petugas menyita paket klip kecil sabu.

“Tersangka dibekuk berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE, Minggu, (4/3/2018).

Diterangkan Wira, petugas yang menindaklnjuti informasi tersebut  tiba di lokasi dimaksud langsung menemukan ciri-ciri pria sesuai dengan laporan diterima.

“Selanjutnya, petugas yang menghentikan Honda Verza plat BK 4952 AGR yang dikendarai pelaku menemukan paket klip kecil sabu setelah menyuruh pelaku untuk mengeluarkan isi kantongnya,” terang mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, kata alumnus Akpol tahun 2005 ini, pelaku berikut barang bukti sabu dan Honda Verza langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

“Pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor  35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tandasnya. (Adek)

Print Friendly