Peredaran Upal Jelang Pilkada Diungkap Polrestabes Medan
KANALMEDAN – MEDAN : Menjelang Pilkada serentak tahun 2018, petugas Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap jaringan pengedar Uang Palsu (Upal) dan mengamankan 2 anggota sindikat pengedar Upal.
Dari kedua pelaku yang diamankan dari lokasi terpisah, petugas menyita 51 lembar Upal pecahan 100 ribu rupiah.
Informasi dihimpun di Mapolrestabes Medan, Minggu, (4/3/208) menyebutkan, dua pengedar Upal dimaksud ialah Ismail Tarigan alias Mail (21) penduduk Dusun II Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang dan Jumadi alias Bebe (39) warga Dusun III Tanjung Anom, Kelurahan Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.
Nama teratas diamankan pertama kali dan Upal pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 22 lembar disita dari pengangguran ini pada hari Kamis, 1 Maret 2018 dari Jalan Glugur Rimbun Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang saat hendak bertransaksi sepeda motor .
Sedangkan rekannya ditangkap berdasarkan nyanian Mail pada hari Sabtu, 3 Maret 2018.
“Ikhwal terungkapnya kasus ini saat petugas kita menerima informasi tentang adanya warga yang hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor dengan menggunakan Upal di Dusun V Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK Msi melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP I Putu Yuda di Mapolrestabes Medan.
Selanjutnya, Putu menyebutkan, petugas yang menginterogasi pelaku memperoleh informasi tentang rekannya bernama Jumadi alias Bebe yang masih memiliki uang palsu.
“Bermodalkan nyanian Mail, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Bebe dengan barang bukti 29 lembar Upal pecahan 100 ribu rupiah di kediamannya,” sebut orang nomor satu di Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Dengan terungkapnya kasus ini, mantan Kasubdit III/Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut ini mengimbau warga masyarakat agar berhati-hati terlebih menjelang pilkada serentak tahun 2018 ini.
“Menjelang pilkada rawan beredar uang palsu. Masyarakat diimbau agar waspada,” imbaunya.
Usai diamankan, kata Putu, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan.
“Keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 ayat (2) Jo Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 07/2011 tentang mata uang,” tandasnya.
Untuk diketahui, menjelang pilkada serentak yang akan berlangsung 26 Juni 2018 mendatang diduga telah banyak beredar uang palsu di Indonesia, termasuk di Ibukota provinsi Sumut ini.
Hal tersebut terbukti saat menjelang pilakada serentak tahun 2015 silam.
Saat itu, personel Polsek Helvetia dipimpin Kapolseknya kala itu, Kompol Roni Bonnic sedikitnya mengungkap dua kasus Upal.
Maka dari itu, masyarakat diminta untuk berhati-hati dan lebih teliti dalam menerima uang maupun membelanjakannya. (Adek)