Tim Deputi V KSP akan Tinjau Sarirejo

KANALMEDAN –  MEDAN : Tim Deputi  V Kantor Staf Presiden (KSP) dalam waktu dekat akan terjun langsung meninjau Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia. Hal itu disampaikan ketua tim Deputi V KSP di sekretariat KSP, Istana Negara Jakarta kepada tim Forum Masyarakat Sarirejo (Formas) yang dipimpin langsung oleh ketua umum Formas Drs H Riwayat Pakpahan didampingi Oest Sumantri, Benny Barus, Misroy, Sucipto, Hj Sumiati, Hj Rohana, Kristanto dan Tommy saat menggelar rapat pada hari Rabu 21 Pebruari 2018.

“Pada rapat bersama Deputi V yang dipimpin Dr Muradi selaku ketua dan anggota yang terdiri dari  Dr Iwan Nurdin dan Dr Acmad Yacob dan Febriansyah tersebut, disepakati tim KSP akan menindaklanjuti persoalan dengan meninjau langsung lahan seluas 260 hektar di kelurah Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia,” ujar Ketua Umum Formas, Drs H Riwayat Pakpahan di Sekretariat Formas, Minggu, (25/2/2018).

Lanjut dijelaskan Pakpahan, dalam kaitan itu, Deputi V KSP juga akan memanggil para pihak terkait yakni Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) dan Kementerian Agraria RI. Karena, Formas telah mendapat dukungan dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif terkait penyelesaian lahan 260 hektar di Sarirejo.

“Dalam rangka penyelesaian persoalan lahan 260 hektar yang diklaim TNI-AU sebagai asetnya, pada rapat tersebut juga disepakati bahwa Deputi V KSP akan memanggil KASAU dan Kementerian Agraria RI,” jelasnya.

Selain itu, Pakpahan menambahkan, dirinya bersama tim juga menjelaskan bahwa persoalan ini telah disampaikan langsung kepada Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pada 27 Pebruari 2009 silam.

“Tidak hanya itu, pada rapat tersebut, kita juga menyampaikan surat keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Nomor 366-Kep/25/9/2012 tertanggal 10 September yang menyebutkan persoalan Sarirejo dengan TNI-AU akan diselesaikan pada tahun 2014,” tambahnya.

Bahkan, lanjut diungkapkannya, persoalan ini juga pernah disampaikan secara langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Ferry Mursydan Baldan pada 17 Pebruari 2015.

“Saat itu, Menteri menyampaikan langsung bahwa masalah Sarirejo akan diselesaikan pada tahun 2015. Namun hingga kini persolan tersebut tidak jelas juntrungannya,” ungkap Pakpahan.

Oleh sebab itu, mendengar paparan yang disampaikan Formas, Deputi V KSP menyahuti dan akan segera menyelesaikannya.

“Jadi, setelah mendengar paparan yang kita sampaikan, Deputi V segera menindaklanjutinya termasuk persoalan akses Jalan Adi Sucipto yang dibatasi oleh TNI-AU dengan memasang portal pada jam tertentu,” imbuhnya.

Maka dari itu, kata Pakpahan, kita meminta akses tersebut dibuka selama 24 jam karena merupakan akses yang menghubungkan warga Sarirejo ke berbagai fasilitas publik.

Begitupun pun, dalam kaitan ini, Formas sangat mengapresiasi Ombudsman RI perwakilan Sumut yang telah memfasilitasi pihaknya bertemu KSP melalui Staf ahli Komisi II DPR-RI, Abdul Gafur Ritonga.

Ombudsman RI Perwakilan Sumut

Terpisah, kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar yang dikonfirmasi mengatakan bahwa ada ketidakadilan di Sarirejo. Sebab, lahan yang diklaim sebagai aset malah diperjualbelikan sementara rakyat yang memiliki alas hak atas lahannya didzolimi.

“Dari itu, kita sambut baik langkah yang diambil KSP dan berharap pemerintah menyelesaikannya. Karena, saat ini pemerintah punya komitmen penyelesaian konflik tanah,” kata Abyadi sembari berharap persoalan Sarirejo selesai di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo pada priode ini.

Sebagaimana diketahui, rakyat di kelurahan Sarirejo yang telah berdomisili sejak 1948 di kelurahan terpadat penduduknya di antara lima kelurahan yang ada di Kecamatan Medan Polonia itu masih belum bisa memperoleh sertifikat hak milik tanahnya seluas 260 hektar. Alasannya lantaran tanah yang didiami 5.500 Kepala Keluarga, setara dengan 35.500 jiwa rakyat tersebut masih diklaim Angkatan Udara Republik Indonesia (AU – RI) Pangkalan Udara (Lanud) Soewondoe sebagai asetnya. (Adek)

Print Friendly