Pengedar Sabu Diringkus Polisi Gara-gara Dilaporkan Warga

KANALMEDAN – MEDAN : Gara-gara dilaporkan warga saat hendak transaksi sabu, dua pengedar diringkus polisi dari lokasi terpisah. Akibatnya, kedua pengedar barang haram ini langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolrestabes Medan.

Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang ditaur dalam Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika.

Informasi dihimpun makobar.com di Mapolrestbes Medan, Sabtu, (24/2/2018) menyebutkan, pengedar yang dimaksud ialah Supriadi(39) penduduk  Jalan Selamat Kelurahan Siti Rejo 2, Medan Amplas, dan seorang wanita, Maladewi (40) warga Jalan Bakti Abri Lingkungan 10, Medan Labuhan.

“Para pengedar ini dibekuk berdasarkan laporan dari masyarakat ketika hendak mengedarkan sabu,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK.

Dijelaskan Raphael, dari penagkapan terhadap Supriadi, petugas menyita sabu seberat 0,72 gram.

“Sedangkan dari Maladewi yang ditangkap di Jalan Titipan, petugas menyita paket klip kecil sabu dan telepon genggam,” jelas orang nomor satu di Satres Narkoba Polrestabes Medan ini. (Adek)

Print Friendly