Polrestabes Medan Tangkap 8 Pengorder ‘Tuyul’
KANALMEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap praktek fiktif order angkutan berbasis online, Grab Car. Delapan pelaku berhasil diamankan.
Informasi dihimpun di Mapolrestbes Medan, Kamis, (22/2/2018) menyebutkan, tersangka yang dimaksud masing-masing Sarwo Edi Sembiring (30) warga Jalan Karet Raya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Ia berperan menjebol sistem keamanan pada telepon genggam agar bisa memasukkan orderan fiktif.
Lalu Yos Andre Ginting (29) warga Jalan Kayu Manis, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, berperan menggunakan aplikasi pada Sarwo Edi untuk memanipulasi pihak Grab Car.
Doglas Dapot Hutabarat (38) warga Jalan Pembangunan Baru, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Amplas berperan menggunakan aplikasi melalui temannya bernama Paldo Sihombing. Kristinodo Simamora (36) warga Jalan Punang Raya, Kecamatan Medan Tuntungan berperan menggunakan aplikasi.
Kemudian Amiruddin Mendrofa (40) warga Jalan Raharja, Kecamatan Medan Selayang berperan menggunakan aplikasi. Affandi Perangin-angin (28) warga Jalan Bunga Rinte, Kecamatan Medan Tuntungan berperan menggunakan aplikasi. ?
Dedi Setiawan Ginting (29) warga Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Selayang berperan menggunakan aplikasi dan terakhir adalah Agustinus Ginting (38) warga Jalan Setia Budi, Lorong Ampera, Kecamatan Sunggal.
Dari para tersangka diamankan 32 unit handphone android, 4 unit mobil, kartu ATM, modem dan uang tunai Rp200 ribu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi yang dikonfirmasi mengatakan praktek ilegal kawanan ini terungkap dari kecurigaan dengan adanya pemesanan fiktif dari grab. Dalam prakteknya tidak masuk logika. Para tersangka rata-rata mendapatkan 5 bintang.
“Dari kecurigaan kita lidik. Para tersangka kita tangkap saat mangkal di warung di Jalan Melati Raya, Medan Selayang. Untuk tersangka Sarwo Edi perannya adalah menjebol aplikasi dengan cara merooting,” kata Dadang.
Lanjut dijelaskan Dadang, tersangka Sarwo Edi hanya lulusan sekolah dasar. Dan ia juga belajar dari internet untuk menjebol aplikasi Grab.
“Dia (Sarwo Edi) hanya lulusan sekolah dasar. Nah dalam sehari para tersangka ini bisa mendapatkan uang Rp600 ribu per hari. Masing-masing tersangka ada yang beroperasi 1 bulan bahkan ada yang 4 bulan. Dari aplikasi grab mereka mendapat bonus dan ditotal bisa mencapai Rp120 juta,” jelas alumnus Akpol tahun 1994 ini.
Imbas perbuatannya, kata Dadang, para tersangka dijerat Pasal 30 junto Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 dari Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 9 tahun penjara. (Adek)