Amankan 4 Pelaku, Polsek Sunggal Tembak 1 Tersangka
KANALMEDAN – Personel unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil membekuk sindikat pencurian mobil antar provinsi . Satu dari dua pencuri berhasil ditangkap dan ditembak pada bagian kakinya karena melakukan perlawanan saat dibawa pengembangan kasus, Senin, (19/2/2018).
Selain pelaku pencurian, Polsek Sunggal juga mengamankan tiga perantara yang menjualkan barang hasil kejahatan pelaku.
Informasi di Mapolsek Sunggal menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Aminuddin Surbakti (45) warga Jalan Flamboyan, Ahmad Zais (50) warga Jalan Bunga Raya, Asmono (45) warga Pancur Batu dan Arif Budiman Ginting (36) warga Jalan Besar Tanjung Selamat Gang Perpas Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Nama terakhir merupakan pelaku pencurian yang kakinya ditembak petugas. Sementara rekannya bernama Dikki kini tengah dalam pengejaran.
“Para pelaku berhasil dibekuk setelah petugas menindaklanjuti laporan M Suranto Sinukaban (40) warga Jalan Bunga Raya Nomor 3 Lingkungan I Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang yang kehilangan Isuzu Panther New Super Hijau plat BK 1001 UE miliknya di halaman rumahnya pada hari Rabu 03 Januari 2018 silam,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE di Mapolsek Sunggal, Selasa, (20/2/2018).
Lanjut diungkapkan Kompol Wira, saat menjalankan aksi nekatnya, pelaku bersama rekannya merusak pintu mobil dengan kunci letter T dan membawa kabur barang hasil kejahatannya tersebut.
“Guna mengaburkan kejahatannya, kedua pelaku merubah warna cat mobil lalu menjualnya kepada Ahmad Zais melalui perantara Aminuddin dengan harga Rp 4,5 juta, kemudian dijual kembali kepada Asmono dengan harga Rp 7 juta,” ungkap mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Namun sayang, Wira menjelaskan, tersangka melakukan perlawanan saat berupaya kabur ketika dibawa pengembangan.
“Karena tersangka melakukan perlawanan, kita terpaksa memberi tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya,” jelas alumnus Akpol tahun 2005 ini.
Selain itu, kata Wira, tersangka telah beberapa kali melakukan aksi kejahatan di berbagai lokasi antara lain tahun 2006 Curanmor dan diproses di Polrestabes, bulan Agustus Tahun 2016 bongkar rumah di komplek Waikiki di roses di Polsek Delitua, Kamis 15 Pebruari 2018 Curanmor Toyota Hartop duoble cabin plat BK 1019 XL dan sejumlah kejahatan serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti berupa Isuzu Panther New Super Hijau plat BK 1001 UE yang telah dipalsukan menjadi plat BK 1504 ZT dan telah dicat Hitam Dop, Toyota Hartop Hijau plat BK 1019 XI, Jaket, celana pendek dan kunci Leter T langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal guna menjalani proses hukum.
“Pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara yang lainnya dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (Adek)