DPRDSU Desak Pemerintah Tinjau Ulang Izin PT Agincourt

HM Nezar Djoeli
HM Nezar Djoeli

KANALMEDAN– Komisi A DPRD Sumatera Utara mendesak pemerintah pusat segera meninjau ulang kontrak karya atau perizinan tambang emas dan perak dengan PT Agincourt Resources, di Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.

Pasalnya, perizinan tambang dilakukan Agincourt kerap melanggar limit, terlebih dinilai tidak lagi memberikan kontribusi besar bagi pemerintah khususnya Sumut.

Desakan ini ditegaskan Ketua Komisi A DPRD Sumut HM Nezar Djoeli kepada wartawan melalui telepon selularnya terkait hasil tinjauan dewan  ke wilayah pertambangan emas dan perak di Tapsel dan Madina, Kamis kemarin.

“Pemprovsu bersama DPRD Sumut segera menjadwalkan ke pemerintah pusat untuk menegoisasikan agar perizinan atau kontrak karya dengan PT Agincourt ditinjau ulang.

Sebab kita menerima informasi dan data akurat bahwa perizinan mereka sudah habis berlakunya tahun lalu, sehingga saat inilah momentum tepat untuk tidak lagi mempertahankannya atau memperpanjangnya di tahun mendatang.

Politisi Partai NasDem ini berharap pemerintah sudah saatnya bangkit, jangan lagi ‘dibodohi’ pihak asing dalam perizinan pengelolaan tambang di tanah air seperti dilakukan PT Agincourt.

“Mereka terus saja mengeruk kekayaan alam kita berupa emas Sumut. Tapi coba kita lihat bersama keuntungan yang mereka peroleh tidak sebanding dengan yang diberikan mereka untuk rakyat kita. Sebab kita terima data bahwa keuntungan mereka peroleh sekitar 120.000 US Dolar, rakyat kita hanya menerima sekitar Rp40 miliar,” bebernya.

Belum lagi segala persoalan perizinan dilakukan pihak PT Agincourt yang kerap kacau balau dilanggar. Sebab, lanjut wakil rakyat asal pemilihan Kota Medan ini, soal perizinan eksplorasi dan ekspolitasi pertambangan dilakukan mereka di atas areal tanah seluas 1639 km2 di Batangtoru disebut-sebut kerap berubah luasnya.

“Untuk itu, sebelum ke pemerintah pusat maka kita akan jadwalkan pemanggilan kepada PT Agincourt untuk meminta klarifikasinya dalam rapat kerja dewan. Jika persoalan yang kita terima benar terbukti menyalah maka kita segera keluarkan rekomendasi ke pemerintah pusat,” katanya.

IZIN BERAKHIR

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafiz mengingatkan manajemen PT Agincourt Resources untuk menaati seluruh aturan yang ditetapkan dalam hal pinjam pakai kawasan hutan dalam menjalankan operasional perusahaan.

“Pasalnya ijin pinjam pakai lahan yang diberikan kepada perusahaan penambangan emas tersebut sudah habis masa berlakunya,” kata Muhri usai pertemuan Komisi A dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara di gedung dewan, kemarin.

Menurut Fauzi, dalam pertemuan terungkap ijin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi bahan galian emas dan mineral pengikutnya pada kawasan hutan produksi tetap dan hutan produksi yang dapat dikonversi atas nama PT Agincourt Rersources di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailng Natal Sumatera Utara seluas 19.250,61 hektar telah habis masa berlakunya.

Berdasarkan data yang ada, sebutnya lagi, ijin pinjam pakai lahan kepada PT Agincourt Resources seluas 19.250,61 hektar yang diberikan pada tanggal 7 April 2015 itu hanya berlaku hingga 7 April 2017.Begitu juga dengan perpanjangan kedua izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi bahan galian emas dan mineral pengikutnya atas nama PT Agincourt Resources pada kawasan hutan lindung (HL), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan produksi tetap di Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Utara seluas 26.233,45 hektar juga sudah habis masa berlakunya.

“Ijin pinjam pakai lahan kawasan hutan pada tiga kabupaten di Provinsi Sumatera Utara itu diberikan pada 11 Desember 2015 dan berlaku hingga 11 Desember 2017. Dengan kata lain ijin pinjam pakai kawasan hutan kepada PT Agincourt Resources itu juga sudah habis masa berlakunya,” sebut Muhri Fauzi Hafiz.(Jen)

Print Friendly