Aniaya Wahyu , Buyung Berlan Diciduk Polisi
KANALMEDAN – Tim Serse Unit Jahtanras Polrestabes Medan berhasil menciduk seorang preman terlibat kasus penganiayaan. Tersangka M. Safii Nst alias Buyung Berlan (66) warga Jalan Ismaliyah No.62 Kelurahan Kota Matsum I Kecamatan Medan Area ditangkap dari rumahnya, karena menganiaya Wahyu Damanik, Senin (12/2/2018) malam.
Kini, mantan narapidana tersandung kasus narkoba itu sedang diperiksa secara meraton di Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Informasi yang diperoleh wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/2/2018), penangkapan tersangka berdasarkan pengaduan korban dan informasi masyarakat.
Semula Tim Serse Unit Jahtanras Polrestabes Medan yang sedang memburu para pelaku kejahatan menerima informasi bahwa tersangka Buyung Berlan sedang berada dirumahnya.
Informasi itupun tak disia-siakan Tim Serse Unit Jahtanras Polrestabes Medan. Polisi langsung turun kelokasi dan tak pelak lagi tersangka Buyung Berlan disergap lalu diboyong ke Mapolrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. H. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu, SH, SIK, MH ketika dikonfirmasi wartawan, belum mengetahui penangkapan tersebut.
“Saya belum tahu penangkapan terhadap tersangka Buyung Berlan, nanti saya cek ya bang,” pungkas Putu.
Ucapkan Terimakasih
Wahyu Damanik mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. H. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu, SH, SIK, MH beserta anggota yang menangkap Buyung Berlan pelaku penganiayaan terhadap dirinya.
Ia berharap kepada aparat penegak hukum untuk memproses dan menghukum tersangka seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku penganiayaan, Buyung Berlan masih berkeliaran dan belum ditangkap.
Padahal korban Wahyu Damanik telah membuat laporan di Polrestabes Medan.
“Sesuai dengan laporan pengaduan nomor : LP/ 2092/ K/ X/ 2017/ Restabes Medan, tanggal 16-10- 2017, polisi harus menindaklanjutinya,” ucap Wahyu Damanik kepada wartawan di Medan, Senin (5/2/2018).
Wahyu berharap kepada petugas Polrestabes Medan yang telah menerima laporan itu bisa segera memproses pelaku yang sudah melakukan kekerasan terhadap dirinya di Jalan Ismaliyah No 62 Medan pada tanggal 16 Oktober sekitar pukul 17:10 WIB.
Akibat penganiayaan itu, Wahyu tidak dapat menjalankan aktifitasnya setiap hari. “Saya juga sempat dirawat di rumah sakit karena mengalami luka memar dianiaya Buyung B dengan teman-temannya,” tuturnya.