Menyaru Sebagai Pembeli, Polsek Sunggal Gagalkan Transaksi Narkotika

menyaruMEDAN – Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal menggagalkan transaksi narkotika dan mengamankan dua orang bandarnya dari depan hotel Banda Sakti, Jalan Setia Budi Medan.

Keduanya diringkus setelah bertransaksi dengan petugas yang menyaru sebagi pembeli.

Informasi dihimpun  di Mapolsek Sunggal menyebutkan, dua pelaku yang dimaksud ialah Nasib Darwin (22) penduduk asal Jalan Simpang Rampa Desa Nagur, Kecamatan  Tanjungberingin, Kabupaten Deliserdang dan Leo Martin Damanik (20) Jalan  Empalasmen Babutong Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

“Keduanya diringkus pada hari Jumat 26 Januar 2018 lalu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE di Mapolsek Sunggal, Senin, (5/2/2018).

Lanjut dijelaskan Kompol Wira, petugas yang telah melakukan pengintaian selama beberapa hari menyaru sebagai pembeli untuk menangkap kedua pelaku.

“Nah, usai bertransaksi paket sabu seharga 100 ribu dengan petugas yang menyaru, keduanya langsung diamankan berikut barang bukti sabu,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Imbas perbuatannya, kata Wira, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman  20 tahun penjara

Sementara itu, tersangka sendiri mengaku sudah tiga bulan terakhir menjalankan bisnisnya dan  memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil dengan sebutan Abang di kawasan Jalan Bunga Raya Asam Kumbang.

“Sudah tiga bulan ini kami jual beli narkotika. Uangnya kami pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” akunya seraya mengatakan transaksi dilakukan setelah pemesan menghubungi lewat Handphone.

Print Friendly