Spesialis Pecah Kaca Diringkus Polsek Medan Baru

spesialispecahkacaKANALMEDAN – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus dua bandit  jalanan yang merupakan spesialis  pecah kaca mobil.

Kedua pelaku masing-masing Roy Kriston Pasaribu (26) dan Hendra Syahputra Sirabang alias Geleng (21) berhasil diringkus setelah petugas menindaklanjuti laporan Holil (37) penduduk  Jalan Pasundan Gang Sederhana Nomor 5-B Medan yang kehilangan telepon seluler  (ponsel) setelah kaca Toyota Agya plat BK 1144 DN miliknya dipecahkan kedua warga  Jalan Sendok Ayahanda Medan ini pada hari Jumat 12 Januari 2018 lalu.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH yang dikonfirmasi membenarkan pelaku pecah kaca tersebut diamankan.

“Benar, keduanya berhasil diamankan pada hari Kamis 1 Pebruari 2018 kemarin setelah petugas menindaklanjuti laporan korban,” ujar Kompol Victor di Mapolsek Medan Baru, Jumat, (2/2/2018).

Lanjut diterangkan Victor, saat itu, usai memecahkan kaca dan mengambil ponsel yang terletak di jok mobil korban, kedua bandit jalanan ini langsung melarikan diri.

“Sedangkan korban yang tidak terima kehilangan barang milknya langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Baru,” terang mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini menyebutkan, para pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Medan Baru.

“Keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” sebutnya.

Selain itu, alumnus Akpol tahun 2004 ini menambahkan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menciptakan kekondusifan kamtibmas di wilayah hukumnya.

“Oleh sebab itu, kami berupaya melakukan pencegahan dengan menempatkan personil untuk patroli di wilayah hukum Polsek Medan Baru,” tambahnya. (Adek)

Print Friendly