Polsek Medan Baru Tangkap Pencuri Ponsel
KANALMEDAN – Setelah dua pekan melakukan penyelidikan atas kasus pencurian ponsel dan enam buah kosmetik produk Oriflame milik Juni Manurung (28) warga Jalan Bahagia Gang Aman Kelurahan Titi Rante Medan, akhirnya personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap pelaku pencurian tersebut.
Pelaku dibekuk dari kawasan Jalan Jamin Ginting Pasar 2 Padang Bulan Medan pada Senin, (8/1/2018).
Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Baru, Selasa, (9/1/2017) menyebutkan, pelaku yang dimaksud ialah Yudi Prayugo (33) yang merupakan tetangga korban.
“Pelaku berhasil dibekuk berkat kerja keras dan kegigihan anggota kita di lapangan dalam melakukan penyelidikan kasus pencurian ini,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu SIK SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Said Hussein.
Lanjut dijelaskan Kompol Victor, saat beraksi, pelaku masuk dan mengambil barang dengan cara merusak jendela kediaman korban.
“jadi, saat pencurian terjadi, korban tengah tertidur dan pelaku masuk melalui jendela yang telah dirusak sebelumnya,” jelas mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Imbas perbuatannya, kata Victor, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Adek)