Menipu, Oknum PNS Ditangkap Polsek Medan Kota
KANALMEDAN – Basuki (32) penduduk Jalan Kiwi Gang Satu Nomor 58-B Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Kota. Sebelum ditangkap di Mess Pemkab Tanjungbalai, Jalan Titi Kuning Medan pada Rabu, (3/1/2018) kemarin, oknum PNS ini menipu Supriyanto (53) seorang oknum PNS penjaga Mess Pemkab Kabupaten Asahan, Jalan Armada Kecamatan Medan Kota dengan modus bisa memasukkan anak korban menjadi pegawai honor di pemprov Sumut pada Sabtu, (30/12/2017) lalu.
Saat itu, pelaku berhasil memperdaya hingga korban mengalami kerugian sebesar 4,5 juta rupiah.
“Jadi, awalnya pelaku datang ke Mess Pemkab Asahan yang dijaga korban untuk menginap dan menceritakan bahwa dirinya bisa memasukkan anak korban menjadi pegawai honor di pemrov Sumut,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Suhardiman SH MH di Mapolsek Medan Kota, Sabtu, (6/1/2018) malam.
Lebih lanjut diungkapkan Tobing, merasa yakin, korban yang dimintai uang sebesar 1 juta rupiah langsung mentransfer uang tersebut ke rekening pelaku.
“Pada keesokan harinya, pelaku menelepon korban bahwa anaknya sudah diterima sebagai peghawai honor, SK serta sepeda motor dinas berikut seragam sudah ada di tangan pelaku dan sebagai jaminan, korban kembali mentransfer uang sebesar 3,5 juta rupiah kerekening Basuki,” ungkap mantan Kanit VC Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Namun, kata Tobing, korban yang sudah mentransfer uang sebesar 4,5 juta lewat dua kali transfer ke rekening pelaku sangat terkejut ketika tiba di rumah dinas gubernur. Sebab, pelaku sama sekali tidak berada di lokasi dan korban pun langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Medan Kota.
“Petugas yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut bukti transfer rekening bank, dua unit HP, baju kaos dan kartu ATM BRI sebagai barang bukti,” imbuh alumnus Akpol tahun 2005 ini sembari menyebutkan pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Sedangkan uang milik korban tersisa 1,4 juta di rekening pelaku. (Adek)