Survei Ombudsman RI, Layanan di Polrestabes Medan Baik
KANALMEDAN – Polrestabes Medan meraih predikat zona hijau (kepatuhan tinggi) atau pelayanan baik dalam pelayan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain Polrestabes Medan, sesuai hasil survey kepatuhan Ombudsman Sumut tahun 2017, Polres Binjai dan Polres Deliserdang juga meraih predikat yang sama.
Namun begitu, layanan pengurusan SKCK dan pengurusan SIM di tiga Polres di Sumut masih kurang baik. Dari hasil survei Ombudsman RI Perwakilan Sumut, ketiga Polres itu hanya meraih predikat zona kuning yang berarti layanan kurang baik.
Ketiga Polres yang meraih zona kuning itu adalah Polres Pematangsiantar, Polres Langkat dan Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Hal tersebut dikemukakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Rabu (3/1), menjawab wartawan terkait hasil survei Ombudsman RI terhadap layanan pengurusan SKCK dan SIM di jajaran Polres se Sumut. Survei yang dilakukan Ombudsman RI tersebut, dilakukan serentak di Indonesia. Setidaknya ada 153 Polres/Polresta di Indonesia yang disurvei Ombudsman RI.
Dari 153 Polres/Polresta itu, enam di antaranya ada di jajaran Polda Sumut.
Keenam Polres/Polresta di Sumut yang disurvei Ombudsman RI tersebut adalah Polres Pematangsiantar, Polres Langkat, Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polresta Medan, Polres Binjai dan Polres Deliserdang.
“Yang disurvei adalah dua jenis layanannya, yakni layanan pengurusan SKCK dan layanan pengurusan SIM (SIM A dan SIM B),” jelas Abyadi Siregar.
Survei Ombudsman RI itu, dilakukan sebagai upaya mendorong perbaikan pelayanan publik di jajaran kepolisian sebagaimana diamanahkan UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Survei tersebut hanya melihat kepatuhan jajaran kepolisian (Polres/Polresta) melaksanakan kewajibannya untuk menyusun, menetapkan dan mempublikasikan atributisasi standar pelayanan publik di ruang-ruang layanan.
“Jadi, yang kita lihat adalah, apakah di unit layanan di Polres/Polresta itu sudah dipampangkan atributisasi standar layanan publik sebagaimana diamanahkan pasal 21 UU No 25 tahun 2009. Jadi ingat, survei ini belum melihat aplikasi pelaksanaan apa yang dimuat dalam atributisasi standar layanan publiknya,” kata Abyadi Siregar.
Nah, dari hasil survei itu, Polres Pematangsiantar, Polres Langkat dan Polres Serdang Bedagai (Sergai) hanya meraih zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang atau kurang baik. Sedang tiga Polres lainnya yakni adalah Polresta Medan, Polres Binjai dan Polres Deliserdang mampu meraih zona hijau atau kepatuhan tinggi. “Artinya, atributisasi standar pelayanan publik di unit-unit layanan itu sudah lumayan lengkap,” kata Abyadi Siregar.
Sedang range nilai dalam survei ini adalah 0-55 masuk katagori zona merah (pelayanan buruk), 56-88 (zona kuning) atau pelayanan sedang serta 89-110 masuk katagori zona hijau (kepatuhan tinggi) atau layanan baik.
Nah, di Polres Pematangsiantar, untuk layanan SKCK meraih nilai 78.50 dan pengurusan SIM meraih nilai 47.50. Di Polres Langkat, untuk layanan SKCK hanya meraih nilai 88.50 dan layanan SIM meraih 86.00. Di Polres Sergai untuk layanan SKCK meraih nilai 81.00 dan layanan SIM meraih 95.00.
Sedangkan di Polrestabes Medan, untuk layanan pengurusan SKCK meraih nilai 90.00 dan pengurusan SIM meraih nilai 103.00. Di Polres Binjai untuk layanan SKCK meraih nilai 91.00 dan layanan SIM meraih nilai 99.50. Sedangkan di Polres Deliserdang untuk layanan SKCK meraih nilai 92.50 dan layanan SIM meraih nilai 102.00.
Meski begitu, Abyadi mengapresiasi sikap responsif Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpau dalam upaya memperbaiki pelayanan publik di jajaran kepolisian.
Apresiasi itu disampaikan melihat langkah cepat Kapolda menyikapi hasil survei Ombudsman RI terhadap pelayanan penerbitan SKCK dan pengurusan SIM di enam Polres jajaran Polda Sumut tersebut.
“Saya apresiasi Pak Kapolda. Karena setelah paparan hasil survei pelayanan publik di jajaran kepolisian yang dilakukan Ombudsman RI, Pak Kapolda langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan jajaran,” kata Abyadi Siregar. (Adek)