DPP-AJH Bagi Brosur Pembukaan Posko Pengaduan
KANALMEDAN – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Hukum (DPP-AJH) sosialisasi pembukaan posko pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi, persekusi atau penidasan hak rakyat.
Sosialisasi tersebut dilakukan dengan membagikan brosur berisikan pemberitahuan tentang pembukaan posko tersebut kepada para pedagang pasar Aksara, Jumat, (22/12/2017).
Ketua DPP AJH, Dofu Gaho mengatakan, posko pengaduan yang dibuka beralamat di Jalan Bambu Nomor 1-A Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur itu sendiri digagas karena AJH sangat anti dengan penindasan, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“AJH membuka posko ini, untuk menampung keluhan masyarakat, nelayan dan para pedagang,” kata Dofu didampingi Sekjen AJH, Asmita Siregar.
Sebab, Dofu menyebutkan, banyak warga masyarakat, terutama pedagang yang tidak tau kemana mau mengadukan penindasan serta dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh PD Pasar. “Nah, kita hadir untuk mengadvokasi masyarakat terutama para pedagang yang akan mengadukan keluhannya tentang PD Pasar kota Medan, termasuk dugaan tindak pidana korupsi,” sebut orang nomor satu di DPP-AJH ini.
Dugaan korupsi itu, kata Dofu semakin diperkuat dengan kinerja PD Pasar yang tidak mampu memenuhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditargetkan. “Oleh karena itu, patut diduga, ada penyelewengan. Maka dari itu, kita mengimbau kepada masayarakat dan para pedagang untuk melaporkannya,” imbuhnya.
Selain itu, Dofu menegaskan, masyarakat tidak perlu takut untuk mengadukan persoalan ketidakberesan PD Pasar ke AJH. Karena, pihaknya akan merahasiakan identitas sang pelapor tersebut. “Masyarakat tidak perlu takut melapor. Datanglah ke posko AJH atau bisa juga melaporkannya lewat email aliansijurnalishukum.ajh@gmail.com,” tegasnya.
Sementara itu, pedagang pasar Aksara yang belum ada kejelasan nasibnya pasca kebakaran pasar Aksara sangat mengapresiasi AJH atas inisiatif pembukaan posko pengaduan.
“Posko pengaduan yang dibuka AJH sangat membantu kami, para pedagang. Oleh sebab itu, tolonglah kami. Pembeli saat ini sepi,” katanya saat menerima brosur pembukaan posko.
Dijelaskannya, pasca kebakaran pasar Aksara, para pedagang ibarat jatuh tertimpa tangga. Sebab, mereka harus membayar 40 ribu untuk menyimpan barang dagangannya setiap hari. Akan tetapi, mereka bertahan karena toko yang ikut terbakar bersma pasar Aksara memiliki legalitas.
“Jujur dek, kami bertahan dagang di pinggir Jalan Aksara yang penuh debu ini karena ingin mempertahankan toko kami yang terbakar. Karena, hingga saat ini, statusnya belum ada kejelasan dari pemko Medan,” jelasnya.
Padahal, ditambahkannya, sesuai intruksi presiden Bapak Jokowi. Pasar aksara segera dibangun kembali.
Sementara itu, apresiasi yang sama juga disampaikan pedagang lain yang menerima brosur pembukaan posko pengaduan tersebut.
“Ini lembaga hukum ya. Minta tolonglah pasar ini segera dibangunkan seperti yang dibilang Jokowi. Kami ini tidak tahan bayar retribusi keadaan kami semakin terpuruk,” keluhnya. (Adek)