Polsek Sunggal Bekuk Pemeras Mahasiswi
KANALMEDAN – Abner Situmeang (26) penduduk Jalan Kebun Kopi Marendal dalam Jalan Roso Gang Gereja Kecamatan Patunbak, Kabupaten Deliserdang harus mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal karena melakukan pemerasan terhadap Mei Uli Sari Lumban Gaol (23) seorang mahasiswi warga Jalan Klambir Lima Desa Klambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang yang ngekos di Jalan Harmonika Baru Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang kota Medan pada Kamis, (7/12/2017) lalu.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak membenarkan tentang penangkapan pelaku. “Benar, awalnya pelaku masuk ke rumah kos korban dengan maksud ingin mencuri,” ujar Kompol Wira.
Akan tetapi, mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini menjelaskan, aksi pelaku dipergoki oleh korban. “Namun pelaku tidak kehilangan akal dan langsung mengancam korban dengan menggunakan obeng,” jelas alumnus Akpol tahun 2005 ini.
Saat itu, Wira menerangkan, korban yang ketakutan langsung menyerahkan uangnya sebesar 50 ribu rupiah kepada pelaku. “Namun, pelaku yang merasa tidak puas kembali mendatangi tetangga korban dan melakukan hal serupa. Sementara korban langsung menghubungi Polsek Sunggal,” terang orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.
Menerima laporan korban, kata Wira, petugas langsung menuju lokasi dimaksud dan mengamankan pelaku dari kediaman tetangga korban. “Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti uang sebesar 50 ribu langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal,” tandasnya sembari mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Adek)