Ditembak Polisi, Pencuri Brankas Gagal Menikah
KANALMEDAN – Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, akhirnya Lambok Simanjuntak (35) warga Jalan Sukaria Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung yang merupakan pencuri brankas berisi uang sebesar 50 juta milik Kristian Manulang (34) warga Jalan Tuamang Nomor 39, Kelurahan Siderejo Kecamatan Medan Tembung pada Senin, (4/12/2017) lalu berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan. Tidak hanya itu, polisi juga menembak kaki Lambok karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Akibatnya, pernikahan pria lajang yang direncanakan tahun depan ini harus dibatalkan. Sebab, ia harus menjalani proses hukum imbas dari perbuatannya.
Selain Lambok, petugas juga menangkap Gustari Harbi (28) warga Jalan Tuamang Gang Kasan Kelurahan Siderojo Hilir, Kecamatan Medan Tembung yang merupakan rekan Lambok dalam melakukan aksi pencurian brankas. Keduanya dibekuk dari dua lokasi berbeda. Lambok ditangkap dari sebuah rumah makan di kawasan Tanjungmorawa saat hendak melarikan diri ke kota Tarutung pada Rabu, (6/12/2017) kemarin. Sedangkan Gustari ditangkap di seputar kediamannya pada hari yang sama.
?”Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamaean Hutahaean SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philp Purba di Mapolsek Percut, Kamis, (7/12/2017).
Lebih lanjut diungkapkan Hutahaean, petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Lambok ditangkap saat berada di rumah makan di Tanjung Morawa. Lambok berniat akan melarikan diri ke Tarutung. Kemudian Gustari ditangkap di kawasan Jalan Tuamang. “Lambok terpaksa ditembak pada kaki kanannya karena berusaha melawan petugas saat akan diringkus,” ungkap orang nomor satu di Mapolsek Percut Sei Tuan ini.
Untuk pelaku Lambok, Kapolsek menerangkan, rencananya tahun depan akan melangsungkan pernikahan. “Namun karena perbuatannya, Lambok terpaksa gagal menikah karena mendekam di jeruji pengap,” terang alumnus Akpol tahun 2004 ini.
?Selain itu, pada pengungkapan ini, Hutahaean menerangkan, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar deposito BRI senilai Rp250 juta, 3 buku tabungan, 9 cincin, 1 set kerabu, 1 kalung, 1 gelang kaki, 2 mata kalung, 9 lembar surat emas, uang Rp21 juta, 1 sepeda motor dan 2 handphone.
Sementara itu, Lambok mengaku bahwa dirinya benar-benar sial. Begitupun, ia pasrah karena akan mendekam di balik jeruji karena melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Tidak hanya itu, akibat perbuatannya, Lambok juga harus gagal menikah. Namun, ia berharap kekasihnya setia menunggu dirinya.
“Rencananya uang hasil curian itu mau buat modal nikah. Tapi mudah-mudahan calon isteriku setialah menunggu aku,” aku Lambok yang nampak menyesali perbuatannya. (Adek)