Marlon : Pelaku Penipuan tidak Ditangkap, LMPI akan Buru Tersangka
KANALMEDAN – Kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan Mujianto alias Anam CS memasuki babak baru setelah kasus yang dilaporkan sesuai tanda bukti laporan polisi LP/509/IV/2017 SPKT “II” Polda Sumut Tertanggal 28 April 2017 lalu bergulir selama 10 bulan.
Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang disampaikan penyidik Ditkrimum Polda Sumut, pada Kamis, (23/11/2017) pekan lalu.
Bahkan, lewat SP2HP tersebut, terlapor dalam hal ini Anam akan dipanggil dan dilakukan penahanan. “Kemarin penyidik Ditrkrimum Polda Sumut menyampaikan kepada kita perkembangan kasus tersebut lewat SP2HP,” ujar Marlon Purba SH, kuasa hukum korban ketika ditemui di kantornya, Jalan Jermal 15 Medan, Minggu, (26/11/2017).
Lanjut dijelaskan Marlon, sesuai isi dari SP2HP itu, penyidik Ditkrimum Polda Sumut akan melakukan pemanggilan dan penahanan terhadap terlapor. “SP2HP itu antara lain menyebutkan Polda Sumut akan memanggil dan melakukan penahanan terhadap Anam,” jelas ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Sumut ini.
Oleh sebab itu, Marlon menyebutkan, dirinya mengapresiasi penyidik Ditkrimum Polda Sumut yang menangani perkara ini karena telah menjalankan tugasnya dengan baik. “Salam hormatku kepada penyidik Ditkrimum Polda Sumut yang telah melaksanakan tugas dengan baik sesuai program Promoter Kapolri,” sebutnya.
Begitupun, Marlon menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan sekalipun langit runtuh. Karena, jika hukum tidak bisa lagi ditegakkan, maka hukum rimba akan belaku. “Jangan salahkan masyarakat kalau bertindak sendiri – sendiri. Sebab, korban merupakan orang baik dan penyumbang dana di beberapa rumah ibadah dan rumah tahfiz quran,” tegas ketua DPD LSM Penjara Sumut ini.
Marlon juga mengaku dirinya berjanji atas nama Tuhan jika Mujianto alias Anam tidak ditangkap dan dipenjarakan dirinya akan mengerahkan anggota LMPI Sumut. “Saya akan gerakan seluruh anggota Laskar Merah Putih Indonesia untuk memburu pelaku, dan Saya siap mempertanggungjawabkannya. Karena bukti- bukti terkait pengakuan pelaku akan membayarkan uang korban ada pada kami,” akunya.
Selain itu, kata Marlon, tidak ada yang kebal hukum. Maka dari itu, yang namanya Mujianto alias Anam harus ditangkap dan dipenjarakan. “Saya Marlon Purba SH siap menerima konsekuensi demi membela kaum dan orang terzolimi, siapapun itu, perbedaan keyakinan (agama) tidak menjadi hambatan. Karena hati nurani yang berbicara,” tandasnya.
Senada dengan Marlon, Sumbo Saing, SE yang juga tim kuasa hukum sekaligus komunitas alumni 212 Medan timur tidak akan tinggal diam dan siap turun ke jalan agar pelaku penipuan ini segera ditangkap dan dihukum. “Kepada rekan – rekan pejuang Muslim, mari tolong saudara kita H. Armen Lubis. Hancurkan kebatilan,” seru Sumbo yang didampingi Ustadz Ahmad Nadhira. SP. MSI,Ustadz Arpan Endra. spdi, Ustadz Samsudin Nur Sirait.MPD dan ketua BKM Mesjid Al ikhlas Jalan Sidorame Medan, H Abrin Sutrisno SE.
Ditegaskannya, apakah karena pengusaha besar bisa mengatur hukum negara ini. “Oleh sebab itu, kepada Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw, mohon pantau perkara ini Pak. Sebelum kami (Muslim) turun ke jalan,” tegasnya.
Sebelumnya, akibat kasus ini, korban beberapa waktu lalu sempat pingsan ketika menanyakan perkembangan kasus kepada Marlon Purba, selaku kuasa hukumnya. Saat itu, korban yang mengaku rumahnya akan disita Bank ini sempat menjerit histeris sembari meneriakkan keluh kesahnya hingga akhirnya jatuh pingsan.
Beruntung saat itu, H Sumbo Saing yang berada di lokas dengan sigap menolong korban hingga akhirnya siuman. Sementara Marlon saat itu hanya termenung sembari meneteskan air mata.
Sebagaimana diketahui, kasus penipuan ini berawal dari proyek penimbunan lahan seluas 1 hektare milik pelaku terletak di Kampung Salam Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan yang dikerjakan oleh korban Juli 2014 dengan nilai kontrak sebesar 3 milliar rupiah.
Saat itu, Mujianto dan korban sepakat setelah penimbunan terbukti berhasil dengan volume mencapai 1 hektar setara dengan 28.490 meter kubik maka Mujianto akan membayar sesuai kontrak yang telah disepakati.
Akan tetapi, setelah selesai penimbunan, Maret 2015, hingga saat ini, Mujianto tidak juga membayar uang hasil kerja korban sesuai kontrak yang telah disepakati sebelumnya.
Ironisnya, lahan milik Mujianto yang penimbunannya dikerjakan oleh korban telah dijualnya seharga 7 milliar kepada PT Bunga Sari.
Oleh sebab itu, karena tidak adanya niat baik Mujianto untuk membayar uang 3 milliar atas jerih payah menimbun lahan tersebut, akhirnya korban melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolda Sumut.
Tepisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting yang dikonfirmasi soal SP2HP yang menyebutkan pelaku akan dipanggil den segera ditahan mengatakan bahwa hal itu merupakan materi penyidikan. “Itu sudah materi dari penyidikan. Silahkan dengan penyidiknya, yang jelas, setiap orang yang statusnya tersangka kasus penipuan dapat dilakukan penahan. Namun pelaksanaannya tergantung dari pertimbangan penyidik,” kata Rina. (Adek)