Masjid Taqwa Polonia Mau Dijual dan Diruntuhkan, Itu Kabar Hoax

pwmsuKANALMEDAN – Polemik kepalsuan dari isi akte ikrar wakaf lahan seluas 1.841 meter persegi, yang diatasnya berdiri Masjid Taqwa Jalan Polonia Gang A Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan semakin berkepanjangan.

Pasalnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) masih terus menindaklanjuti penyidikan kasus tersebut.
Sikap tegas penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, dalam waktu dekat ini akan segera melakukan pemanggilan terhadap Burhanuddin Abdullah (terlapor) untuk dimintai keterangan terkait Akta Ikrar Wakaf, yang mulai terbongkar kepalsuannya dari pernyataan Ketua Tim Pembela Masjid Taqwa Polonia, Zulkarnain, S.S.

Bukti terbongkarnya kepalsuan isi akte ikrar wakaf itu, pada Kamis (16/11/2017), dalam konferensi pers, Ketua Tim Pembela Masjid Taqwa Polonia, Zulkarnain, S.S yang menyatakan bahwa lahan Masjid Taqwa Polonia seluas 1.814 meter persegi yang di atasnya berdiri Mesjid Taqwa Polonia, Jalan Polonia Gang A Lingkungan I Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, diperoleh dari hibah/wakaf orang per orang dan seseorang bernama Rebo pada tahun 1951. “Siaran pers yang digelar Zulkarnain dan rekan-rekannya itu, justru membongkar atau membuka tabir kepalsuan yang ada terkait lahan seluas 1.814 meter persegi tersebut, karena sangat bertolak belakang dengan isi Akte Ikrar Wakaf yang sekarang ini dipegang dr Irvan (Terlapor),” kata Ketua Tim Penyelamat Mesjid Taqwa, Fakhruddin Pohan akrab disapa Kocu, saat ditemui  di areal Mesjid Taqwa, Senin (20/11/2017).

Di sisi lain, Kocu menjelaskan kepada khalayak ramai, khususnya umat Islam di Kota Medan dan sekitarnya, bahwa warga masyarakat Kelurahan Polonia bukan mau mengusik keberadaan Mesjid Taqwa. “Masyarakat bersama Ummat Islam di Kelurahan Polonia memiliki tujuan yang sangat mulia, hanya ingin meluruskan status keberadaan lahan seluas 1.814 meter persegi yang di atasnya berdiri Mesjid dan bertekad ingin menyelamatkan Mesjid Taqwa, yang selama ini dikelola oleh oknum – oknum yang nota bene mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.

Selain itu, Kocu menegaskan, bahwa kabar yang tersiar tentang masyarakat yang ingin menjual mesjid adalah berita bohong dan fitnah keji. “Saya selaku Tim Penyelamat Mesjid Taqwa ingin menyampaikan kepada publik, bahwasanya apa yang tersiar dan berkembang di masyarakat soal Mesjid Taqwa mau dijual kepada pengembang dan akan diruntuhkan ataupun terusik, itu adalah kabar bohong (Hoax) dan fitnah yang keji. Buktinya, hingga saat ini, Masjid Taqwa Polonia masih tegak berdiri  dan tidak terusik atau terganggu. Bahkan, masyarakat bersama Ummat Islam di Kelurahan Polonia bertekad siap menjaga dan mempertahankan Masjid Taqwa dari para pengganggu dan pengembang yang berusaha mengambil alih Masjid Taqwa,” tegas Kocu, seraya menegaskan, warga Kelurahan Polonia, siap “berdarah-darah” untuk menyelamatkan Mesjid Taqwa.

Kata Fakhruddin Kocu, justru di tangan pengelola Masjid Taqwa saat ini, lingkungan masjid mulai tidak representatif dan kondusif lingkungannya, karena adanya pembangunan masjid di lokasi lahan yang bermasalah tanpa adanya Kepanitiaan pembangunan masjid dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemko Medan.

Disebutkan Kocu, tidak adanya Panitia Pembangunan Masjid Taqwa ini, juga diperkuat adanya pernyataan Anggota Komisi III DPR RI, H Raden Muhammad Syafi’i yang akrab disapa Romo, yang telah menawarkan konsep keterlibatan masyarakat sekitar lingkungan masjid dalam pembangunan Mesjid Taqwa. Namun kenyataannya, konsep yang ditawarkan itu sama sekali tidak diakomodir oleh oknum – oknum pengelola Masjid Taqwa. Karena itu, Romo menegaskan dirinya tidak mau ikut-ikutan dalam pembangunan mesjid tersebut,” papar Kocu, menirukan ucapan Politisi Partai Gerindra ini dalam pertemuan di Romo Centre yang juga dihadiri dr Irvan (Terlapor) dan rombongannya pada Selasa (14/11/2017) lalu.

Secara terpisah, Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara (LHKP- PWMSU), Shohibul Anshor Siregar menegaskan, persoalan ini harus segera diselesaikan melalui jalur hukum. “Kalau tabayyun sudah tidak dikehendaki, maka segeralah proses hukum dijalankan, tidak elok konflik ini terus berlanjut,” tegasnya.

Shohibul Anshor Siregar yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumut priode 1986 – 1988 ini menyatakan, semua pihak yang merasa punya pendapat tentang kasus ini tentu dapat hadir dan membawa data ke pengadilan. Karena itu, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut agar segera menuntaskan tugasnya, sehingga kasus tindak pidana ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. “Jika pihak Kepolisian dalam hal ini Ditreskrimum Polda Sumut menilai perlu dilakukan penahanan, maka lakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Koordinator Pengembangan Basis Sosial Inisiatif & Swadaya (‘nBASIS)  ini. (Adek)

Print Friendly