Grebek Narkoba di Batang Kuis, Polisi Amankan 2 Pelaku
KANALMEDAN – YL (32) penduduk Jalan Medan – Batang Kuis dan IN (23) warga Jalan Pancasila Gang Cempaka terpaksa mendekam di sel tahanan Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Sebab, mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang – undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Informasi dihimpun di Satres Nrkoba Polrestabes Medan, Sabtu, (18/11/2017), keduanya diamankan petugas pada Senin, (13/11/2017) dalam sebuah penggerebekan di Jalan Medan Batang Kuis. “Kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan tentang adanyanya pengedar dan pengguna sabu di lokasi tersebut,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih SIK didampingi Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Daniel Marunduri SIK.
Lanjut diterangkan Ganda, menindaklanjuti informasi berharga itu, pihaknya langsung melakukan penggrebekan setelah sebelumnya melakukan penyelidikan, “dari lokasi kita berhasil menagamankan dua orang atas kepemilikian narkotika jenis sabu,” terang orang nomor satu di Satres Narkoba Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, kata Ganda, usai diamankan, tersangka berikut barang bukti berupa satu paket klip sabu, timbangan elektrik dan uang tunai 1 juta rupiah beserta dua unit telepon genggam langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan. “Kedua pelaku sudah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan. Begitupun, saat ini kita tengah menyelidiki jaringan narkotika para pelaku,” tandasnya. (Adek)