Kocu : Zulkarnain Bongkar Akte Ikrar Wakaf Palsu
KANALMEDAN – Ketua Tim Pembela Masjid Taqwa Polonia Medan, Zulkarnain, S.S, dalam siaran persnya di Medan, pada Kamis (16/11/2017) mengatakan bahwa lahan masjid Taqwa Polonia seluas 1.814 meter persegi yang di atasnya berdiri Mesjid Taqwa Polonia, Jalan Polonia Gang A Lingkungan I Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia diperoleh dari hibah/wakaf orang per orang dan seseorang bernama Rebo pada tahun 1951.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Penyelamat Mesjid Taqwa Polonia Medan, Fakhruddin Pohan menegaskan, keterangan atau pernyataan yang disampaikan Zulkarnain itu sama sekali tidak benar. “Apa yang dikemukakan Zulkarnain tersebut penuh kebohongan. Hal itu terjadi akibat kurangnya pengetahuannya tentang sejarah lahan itu,” tegas Ucok Kocu panggilan akrab Fakhruddin, saat ditemui di areal Mesjid Taqwa Polonia, Jumat, (17/11/2017).
Dikatakan Kocu, apa yang disampaikan Zulkarnain dalam siaran persnya tersebut secara tidak langsung telah membongkar sendiri fakta kebohongan tentang lahan yang di atasnya berdiri masjid itu. Sebab, sesuai Akte Ikrar Wakaf Nomor 279/2009 pewakif tunggal bernama Haji Burhanuddin Abdullah yang menerangkan dirinya mewakafkan hak miliknya seluas 1.814 meter persegi kepada penerima wakaf dr Irvan,” katannya.
Karena itu, Kocu menyebutkan, apa yang disampaikan Zulkarnain justru sangat bertentangan dengan fakta dan bukti yang sesungguhnya. “Dalam keterangan persnya, Zulkarnain menyebutkan bahwa tanah itu diwakafkan seorang warga bernama Rebo seluas 800 meter pada tahun 1951. Tahun 1953 dibangun masjid dalam bentuk mushala dan lahan itu bertambah menjadi 1.814 meter berkat hibah / wakaf orang per orang. Namun dalam akte ikrar wakaf itu sama sekali tidak disebutkan nama Rebo dan orang per orang yang dimaksud. Ironisnya, yang ada malah nama Burhanuddin Abdullah sebagai pewakif tunggal yang menyerahkan tanah wakaf kepada keponakannya sendiri yaitu dr Irvan seluas 1.841 meter persegi,” sebutnya.
Bahkan belakangan, Kocu menerangkan, lahan tersebut diklaim telah menjadi hak milik Burhanuddin tanpa alas hak yang jelas alias fiktif. “Inilah bukti nyata bahwa akte ikrar wakaf nomor 279/2009 penuh kepalsuan dan kebohongan. Karena isinya tidak sesuai seperti apa yang disampaikan Zulkarnain,” terang Kocu.
Di sisi lain, Fakhruddin Kocu menegaskan, kalau ada pihak – pihak atau oknum-oknum yang menyebutkan bahwa Mesjid Taqwa Polonia Medan terganggu atau terusik, inilah kebohongan oknum-oknum tersebut. “Hingga saat ini, Mesjid Taqwa Polonia ini tetap berdiri tegak di atas lahan seluas 1.814 M2, dan tidak ada yang mengganggu apalagi mengusiknya. Justru, Umat Islam penuh dengan nyaman dan aman setiap menunaikan Ibadah di Mesjid Taqwa. Tujuan warga Kelurahan Polonia, khususnya Gang A, Gang D dan Gang B serta Gang Baru, ingin menyelamatkan keberadaan Mesjid Taqwa yang berdiri di atas lahan dari tangan oknum – oknum yang mengklaim lahan itu hak miliknya tanpa ada alas hak tanah (alas hak fiktif),” tegas Kocu, seraya menambahkan, kasus lahan bermasalah ini sudah dilaporkan ke Polda Sumut.
Sebelumnya diketahui, pada Kamis (16/11/2017) saat konferensi pers, Ketua Tim Pembela Masjid Taqwa Polonia, Zulkarnain menjelaskan, fakta-fakta tentang sejarah keberadaan masjid, termasuk sejak tahun 1951. Tanah itu diwakafkan seorang warga bernama Rebo seluas 800 meter, dan pada tahun 1953, dibangun Masjid Taqwa dalam bentuk mushala. “Seiring berjalannya waktu, tanah tersebut semakin bertambah menjadi 1.814 meter berkat hibah/wakaf orang per orang,” kata Zulkarnain saat konferensi pers, yang dihadiri Kuasa Hukum Pembela Masjid Taqwa, Adi Lesmana, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Irwansyah Putra, Kepala Bidang Dakwah Masjid Taqwa, Saufani, SE, dan Ketua Forum Umat Islam, Indra Suheri. (Adek)