Utak- atik, Tanah Masjid, dr Irvan Dilaporkan ke Poldasu
KANALMEDAN – Kasus pencaplokan tanah Masjid Taqwa Jalan Mesjid d/h Jalan Polonia Gang A, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, menjadi sorotan publik serta perhatian sejumlah Ulama.
Bagaimana tidak, ada sekitar 63 orang umat Islam dan warga Kelurahan Polonia melalui perwakilannya, Arief Darmodjo, telah melaporkan dugaaan tindak pidana, dilakukan Burhanuddin Abdullah dan dr Irvan, yang diduga membuat dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik ke Mapolda Sumut sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/468/VII/2017/SPKT ‘I tertanggal 17 Juli 2017.
Hal tersebut juga dilakukan karena Burhanuddin Abdullah dan dr Irvan (Terlapor), mengaku sebagai pewakif dan penerima wakaf tanpa ada alas hak tanah mesjid tersebut. Bahkan, belakangan diketahui bahwa lahan mesjid tersebut telah menjadi hak milik pewakif. “Dalam gelar perkara di Polda Sumut, terungkap bahwa Burhanuddin Abdullah dan dr Irvan tidak mampu menunjukkan bukti – bukti alas hak atas lahan yang di atasnya berdiri Mesjid Taqwa Polonia Gang A dan juga berdirinya satu Yayasan di area lingkungan Mesjid Taqwa,” ujar Arief didampingi Fakhruddin alias Kocu, Godek, Rudi dan Ishaq, serta beberapa warga lainnya ketika ditemui di Jalan Polonia Gang Baru Medan, Senin, (13/11/2017)
Lebih lanjut dijelaskan Arief, dalam kasus lahan Mesjid Taqwa, umat islam dan masyarakat Kelurahan Polonia yang mengetahui asal usul tanah tersebut pernah bertanya dan meminta bukti – bukti kepemilikan lahan, termasuk sertifikat tanah yang diterbitkan BPN. Namun, sampai sekarang tidak pernah diberikan kejelasan bukti dan fakta oleh Burhanuddin Abdullah dan dr Irvan, yang telah mengklaim dirinya sebagai pewakif dan penerima wakaf. “Sampai saat ini bukti serta fakta tersebut tidak dapat disampaikan oleh terlapor. Pencaplokan tanah masjid ini tidak hanya menyalahi hukum, tapi juga melecehkan umat islam. Masjid adalah kehormatan bagi umat islam,” jelas Arief
Selain itu, Arief menyebutkan, berdasarkan fakta itu, masyarakat membuat laporan ke Mapolda Sumut. “Berdasarkan temuan dan keterangan dari berbagai pihak, kami membuat laporan ke Polda Sumut, dan hingga saat ini, kasus tanah Mesjid Taqwa Polonia Gang A ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian,” sebutnya.
Senada dengan itu, Kocu, salah seorang perwakilan warga mengatakan bahwa masyarakat bersama umat islam warga Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, menginformasikan adanya temuan terkait pemalsuan akte wakaf, “akte ikrar wakaf palsu yang digunakan oleh orang perorang untuk kepentingan pribadi dengan menguasai lahan yang di atasnya berdiri Mesjid Taqwa Jalan Polonia Gang A,” kata Kocu.
Ditambahkannya, kepalsuan dan atau kebohongan itu terbongkar, dengan bukti kuat bahwa alas hak tanah dan atau kepemilikan atas tanah seluas lebih kurang 1,814 M2 itu, Fiktif alias tidak ada. “Bahwa Burhanuddin Abdullah, yang merupakan pakcik dari dr Irvan selaku Pewakif, sama sekali tidak memiliki alas hak tanah yang diwakafkan kepada penerima wakaf dr Irvan seluas lebih kurang 1,814 M2 tersebut,” tambahnya.
Kocu menerangkan, masih banyak lagi kepalsuan dan kebohongan dalam kasus ini, yang akan dibongkar agar terungkap satu persatu termasuk masjid Taqwa tersebut bukan merupakan aset persyarikatan Muhammadiyah, “ini hanya kebetulan memiliki kesamaan nama saja. Mesjid Taqwa Polonia Gang A ini tidak terdaftar sebagai aset persyarikatan Muhammadiyah, dan itu sudah kita konfirmasi kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah kota Medan,” terangnya.
Begitupun, kata Kocu, dirinya bersama warga masyarakat lainnya berharap, polisi dapat mengungkap kasus ini, “semoga pihak penyidik Dirreskrimum Polda Sumut mengusut tuntas kasus tindak pidana pemalsuan ini, dan menyeret pelakunya ke pengadilan untuk diadili sesuai hukuman yang berlaku,” tandasnya.