Sukseskan Program, Ombudsman Bentuk Jejaring Pengawas Pelayanan Publik

berkala3KANALMEDAN – Guna menyukseskan program nasional Ombudsman Republik Indonesia dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumut  membentuk jejaring yang terdiri dari berbagai latar belakang elemen masyarakat.

Hal itu ditandai dengan pertemuan berkala sebanyak tiga kali dengan jejaring tersebut. “Ya, ini merupakan program ombudsman secara nasional. Tujuannya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik,” ujar Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar di hotel Polonia Medan, Kamis, (9/11/2017).

Lebih lanjut dijelaskan Abyadi, dari jejaring ini kita harapkan masyarakat dapat mengetahui apa itu yang dinamakan pelayanan publik serta kaitannya dengan tugas dan fungsi Ombudsman. “Jadi, dari kegiatan ini pula jejaring dapat mensosialisasikan ke masyarakat tugas dan fungsi ombudsman,” jelas orang nomor satu di Ombudsman Sumut ini.

Selain itu, Abyadi mengungkapkan, pihaknya menyadari bahwa Ombudsman dalam menjalankan fungsinya melakukan pengawasan pelayanan publik  tidak akan bisa berjalan maksimal jika tidak melibatkan peran serta masyarakat. “Kita menyadari terbatasnya sumberdaya dan anggaran ombudsman untuk melakukan pengawasan. Oleh sebab itu, Ombudsman melibatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan di unit – unit pelayanan publik,” ungkapnya.

Abyadi menyebutkan, dirinya meyakini bahwa program Ombudsman secara nasional yang melibatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik dengan sendirinya dapat meningkatkan kualitas layanan tersebut. “Partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik diyakini dapat meningkatkan kualitas layanan itu sendiri,” sebutnya.

Sebelum mengakhiri, Abyadi menerangkan, saat ini, kondisi pelayanan publik khususnya di Sumatera Utara masih buruk. Sebab, dari hasil survey Ombudsman tahun 2016, tingkat kepatuhan pemerintah daerah terkait Undang – undang Nomor 25 tahun 2009 belum sesuai harapan. “Maka dari itu, program ini merupakan bentuk keseriusan ombudsman  dalam mendorong perbaikan pelayanan publik. Karena, melalui  program ini, nantinya  akan lahir  elemen masyarakat yang menjadi mitra ombudsman dalam melakukan pengawasan,” terangnya.

Apalagi, kata Abyadi, peran serta masyarakat dalam upaya pebaikan penyelenggaaan pelayanan publik merupakan suatu keharusan sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 Undang – undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Ombudsman sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, mengemban tugas mendorong peran serta publik melalui pembangunan jaringan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” tandasnya.  (Adek)

Print Friendly