Polrestabes Medan Bekuk Pengedar Sabu di Patumbak
Dari tangan sang bandar, petugas menyita 48 kilip sabu seberat 10 gram.
Informasi dihimpun di Mapolrestabes Medan, bandar sabu yang dimaksud berinisal JL (29) warga Jalan Pertahanan Patumbak, Deliserdang. Ia diamankan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan pada Selasa, (31/10/2017) pekan lalu.
“Jadi petugas kita melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi tentang peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih SIK didampingi Wakasatres Narkoba, Kompol Daniel Marunduri SIK, Selasa, (7/11/2017).
Saat ditangkap, Ganda menjeleskan, dari tangan pelaku disita barang bukti sabu seberat 10 gram siap edar yang telah dikemas dalam 48 paket klip kecil, timbangan digital, dua kotak tupperware dan sendok sabu. “Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung kita boyong ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan,” jelas orang nomor satu di Satres Narkoba Polrestabes Medan ini.
Dari hasil pemeriksaan, Ganda menyebutkan, tersangka mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial AD untuk dijual kembali kepada orang lain. “Nah, oleh sebab itu, saat ini kita tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu berinisial AD itu,” sebut Ganda.
Imbas perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Satres narkoba Polrestabes Medan. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milliar dan paling banyak 10 miliar rupiah. (Adek)