Sambangi Mapoldasu, Keluarga Desak Penuntasan Kasus Kematian Gidion
KANALMEDAN – Keluarga almarhum Gidion Ginting bersama sejumlah pengurus Asosiasi Pedagang Seluruh Indonesia (Apsindo) Kota Medan dan pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Medan, menyambangi Markas Polda Sumatera Utara, di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Senin (6/11/2017).
Mereka datang untuk melaporkan penyidik Polrestabes Medan yang dinilai lambat dan tidak professional dalam menangani kasus penganiayaan hingga tewasnya Gidion, yang saat itu merupakan Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM) dan Ketua DPC Perindo Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Istri almarhum Gidion, Risda Sembiring Brahmana mengatakan, lamban dan tidak profesionalnya penyidik Polrestabes Medan terlihat dari tidak kunjung rampungnya penyelidikan atas kasus pembunuhan suaminya. Bahkan, hampir dua tahun kasus itu bergulir sejak medio Desember 2015 lalu, baru 1 dari 3 tersangka yang telah diseret ke pengadilan.
Yakni prajurit TNI, Kopda Lamhot Sirait, yang divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan. Sementara dua tersangka lain, yakni Brigadir JPS dan seorang petugas satpam Pusat Pasar berinisial R, masih bebas berkeliaran.
“Kita menduga penyidik sudah diintervensi sehingga tidak lagi professional dalam menangani kasus pembunuhan suami Saya. Maka itu kami datang kemari (Polda) untuk melaporkan penyidik tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut,” ujar Risda.
Keluarga Gidion dan para pengurus organisasi pedagang itu diterima oleh Iptu Ida Rosanti dari Bidpropam Polda Sumatera Utara. Namun setelah menjalani konseling, keluarga Gidion mengurungkan niatnya untuk melapor ke Bidpropam.
“Tadi kita sudah konsultasi dan diberikan saran untuk melaporkan kasus itu langsung ke Kapolda melalui pengaduan masyarakat. Kita akan lakukan itu agar kasus ini segera tuntas dan kami keluarga yang ditinggalkan mendapatkan keadilan. Kami ingin mereka yang terlibat dihuku,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Apsindo Kota Medan, Guntur Limbong menyebutkan, ketidakprofesionalan penyidik juga terlihat dari tidak diakomodirnya bukti – bukti kuat yang bisa menjerat para pelaku, dalam berkas perkara yang dikirimkan penyidik ke Kejaksaan. Sehingga berkas terus dipulangkan karena dinilai tidak cukup lengkap dan tidak cukup kuat menjerat para tersangka di pengadilan.
“Ini yang kita kecewakan, makanya kita mendampingi keluarga korban ke Polda Sumut hari ini, agar keluarga rekan kami ini segera mendapatkan keadilan,” tandasnya..
Sebelum ke Polda Sumut, pekan lalu keluarga Gidion Ginting dan para pengurus asosiasi pedagang ini juga sudah menyambangi Mapolrestabes dan Kejaksaan Negeri Medan untuk mendesak penuntutan kasus itu.
Namun karena tidak menunjukkan hasil yang sesuai ekspektasi, mereka berencana melaporkan ketidakprofesionalan penyidik ke Polda Sumut. Mereka juga berencana menggerakkan ribuan massa untuk turun menggeruduk langsung ke Polrestabes Medan jika penyidik tidak segera menahan tersangka dan menyeret mereka ke persidangan.