Sambangi Mapoldasu, Istri Almarhum Gidion Berharap Keadilan
KANALMEDAN – Dengan didampingi kerabat dan tim kuasa hukumnya, Risda Sembiring Brahmana, isteri almarhum Gideon Ginting, Ketua Partai Perindo Kecamatan Medan Johor yang juga ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM) Senin, (6/11) sore sekira pukul 14.30 WIB menyambangi Mapolda Sumut.
Pasalnya, mereka ingin berkonsultasi dengan Bid Propam Poldasu sekaligus melaporkan Polrestabes Medan terkait penanganan kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Gidion Ginting pada Desember 2015 silam. “Kedatangan kami ke Polda ini ingin berkonsultasi sekaligus melaporkan Polrestabes Medan terkait penanganan kasus kematian almarhum suami Saya, Gidion Ginting,” ujar Risda di halaman Bid Propam Polda Sumut.
Dijelaskannya, pihaknya tadi sudah bertemu dengan Propam dan berkonsultasi terkait kasus ini. “Tadi kita sudah bertemu Propam dan disarankan supaya membuat surat ke Kapolda dibuatkan tembusannya,” jelasnya.
Risda menerangkan, hal itu dilakukan karena kasus ini terkesan lamban ditangani oleh Polrestabes Medan. Sebab, satu orang pelaku yang merupakan oknum anggota TNI berpangkat Kopda berinisial LS telah dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. “Kopda LS itu anak buahnya JPS, orang yang menyuruh melakukan penganiayaan terhadap suami Saya hingga meninggal dunia. Tapi mengapa JPS tidak tersentuh, ada apa ini,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Risda beranggapan bahwa pelaku yang dimaksud kebal hukum. Sebab, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. “Penyidik tekah menetapkan JPS sebagai tersangka dalam kasus kematian suami Saya. Lalu mengapa dia tidak ditahan. Saya heran saja. Karena, statusnya sudah tersangka. Apakah karena dia itu polisi. Lalu kebal hukum,” lirihnya.
Meski begitu, Risda berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan dirinya mendapat keadilan. “Berharap. Saya berharap mendapat kepastian hukum dari kasus ini. Sebab, tersangka itu merupakan penegak hukum dan melakukan penganiayaan yang menyebebakan meninggalnya suami Saya,” harap Risda.
Bahkan, kata Risda, pelaku yang berstatus sebagai penegak hukum itu seharusnya dihukum lebih berat. “Aparat penegak hukum yang melanggar hukum seharusnya dihukum lebih berat. Bukan seperti ini, tidak jelas kasusnya,” kesal Risda.
Sementara, salah seorang petugas Propam yang enggan menyebutkan namanya mengatakan tidak ada di negara ini yang kebal hukum. “Semua sama di hadapan hukum. Akan tetapi, terkait kasus ini mungkin masih butuh proses untuk penyelesaiannya,” katanya.
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat almarhum Gideon Ginting merasa keberatan dengan adanya pedagang roti musiman yang membuka lapak persis di depan kiosnya.
Namun, saat itu, pedagang roti musiman itu melapor pada pengelola areal Pusat Pasar yang merupakan kerabat JPS.
Saat itu, karena merasa keluarganya diganggu, JPS mengumpulkan penjaga malam dan menyekap Gideon. Korban dianiaya hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia medio Desember 2015.
Sedikitnya ada tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Satu merupakan oknum anggota TNI berinisial LS berpangkat Kopda, Bripka JPS, dan seorang warga sipil yang tengah diburon.
Kopda LS sendiri yang diamankan Polisi Militer akhirnya divonis tujuh bulan. Sementara Rizky buron hingga sekarang dan Bripka JPS tidak juga ditahan.
Bahkan, sampai sekarang JPS bebas berkeliaran tanpa ada proses hukum kendati berstatus sebagai tersangka. (Adek)